JAKARTA – Upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia kembali bergulir dengan dimulainya pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agenda penting ini digelar dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (08/07/2025), pukul 13.00 WIB, di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mewakili Presiden RI dalam menyampaikan sikap pemerintah terhadap RUU tersebut.
Menurut informasi, rapat kerja ini difokuskan pada pemaparan awal mengenai urgensi dan arah pembaruan hukum acara pidana yang menjadi substansi utama RUU. Pimpinan Komisi III DPR menyampaikan penjelasan awal mengenai latar belakang dan kebutuhan pembentukan undang-undang tersebut.
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan pandangan Presiden terhadap RUU Hukum Acara Pidana. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi dasar perdebatan dan pembahasan lanjutan dalam forum legislasi.
RUU ini diharapkan dapat menjawab tantangan hukum modern yang memerlukan kepastian, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana dinilai penting agar selaras dengan dinamika sosial serta teknologi yang berkembang pesat.
Setelah penyampaian pandangan dan DIM, rapat kerja juga membahas rencana pembentukan panitia kerja (panja) yang akan bertugas mendalami setiap pasal dalam RUU. Selain itu, rancangan jadwal serta strategi kerja ke depan dalam proses legislasi turut menjadi agenda pembahasan.
Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam proses panjang legislasi yang akan melibatkan dialog intensif antar fraksi, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan. Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk menyusun peraturan yang tidak hanya efektif, namun juga melindungi hak setiap warga negara dalam proses peradilan pidana.
Langkah ini disambut positif oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini masih mengacu pada KUHAP lama yang telah berusia lebih dari empat dekade.
Melalui pembaruan ini, diharapkan lahir sistem hukum acara pidana nasional yang lebih responsif terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak terdakwa, korban, serta kepentingan masyarakat secara luas. []
Diyan Febriana Citra.