JAKARTA – Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan menjadi salah satu agenda utama Komisi II DPR RI pada awal tahun 2026. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa meskipun RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, pelaksanaannya masih akan dimulai pada awal tahun mendatang agar prosesnya lebih matang dan terintegrasi dengan pembahasan regulasi lain.
“Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnasnya tahun ini, kan tidak ada masalah juga mau awal tahun depan,” ujar Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/10/2025).
Rencana tersebut bukan sekadar penundaan teknis, melainkan bagian dari strategi DPR untuk memastikan setiap tahapan legislasi berlangsung komprehensif. Revisi RUU ASN dianggap sangat mendesak karena berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta penyelesaian persoalan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi beban kepegawaian nasional.
Menurut Rifqi, tahun 2026 akan menjadi tahun yang padat bagi Komisi II DPR RI. Selain revisi UU ASN, ada dua rancangan undang-undang prioritas lainnya, yakni revisi Undang-Undang Kepemiluan dan RUU tentang Administrasi Kependudukan.
“Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia sebagai bagian dari reformasi birokrasi digital,” kata Rifqi, menyinggung tujuan utama revisi UU Administrasi Kependudukan.
Ia menjelaskan, koordinasi dan sinkronisasi antarfraksi dan lembaga tengah dilakukan. “Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. Tahun 2026 merupakan tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Terkait RUU ASN, Komisi II DPR RI kini menunggu hasil kajian mendalam dari Badan Keahlian DPR (BKD). Lembaga ini berperan menyusun analisis substansi agar pembahasan nanti berbasis data dan memperhatikan masukan dari para pakar. Rifqi menegaskan, dua hal menjadi fokus utama sebelum pembahasan dimulai, yaitu pendalaman materi dan partisipasi bermakna dari BKD.
“Kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati di Komisi, bahwa ini diperlukan dua hal: pendalaman materi, yang kedua meaningful participation oleh BKD, agar melengkapi belanja masalah sehingga diperlukannya pembahasan atas RUU ASN tersebut,” jelas Rifqi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menekankan pentingnya revisi UU ASN untuk mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh.
“RUU ASN ini tujuan akhirnya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan netral. ASN harus menjadi pelayan publik, bukan alat politik,” tegas Doli.
Dengan langkah ini, DPR berharap revisi RUU ASN dapat menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya birokrasi modern dan efisien, sekaligus memberikan kepastian bagi jutaan tenaga honorer yang menanti status kepegawaiannya. []
Diyan Febriana Citra.

