JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tahun 2026. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi telah dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
Khozin menambahkan bahwa jika tidak ada aral melintang, pembahasan revisi UU Pemilu akan dimulai pada tahun 2026. Dua klaster utama yang menjadi fokus dalam revisi ini adalah klaster teknis dan klaster politis. Klaster teknis mencakup pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Sementara itu, klaster politis berkaitan dengan dinamika politik yang berkembang di masyarakat.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Pemilu adalah terkait ambang batas pencalonan presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu pada awal tahun 2025. MK memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu, antara lain memastikan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta menghindari dominasi partai tertentu yang dapat membatasi pilihan pemilih.
Namun, rencana revisi UU Pemilu ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, mengingatkan bahwa tujuan pemilu adalah untuk mencari pemimpin yang memiliki integritas dan bukan untuk mencari sosok yang ingin membeli kekuasaan. Megawati menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilu.
Selain itu, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Komisi II DPR juga mempertimbangkan penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Beberapa anggota DPR mengusulkan agar DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan independensinya dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
Dengan berbagai dinamika yang ada, revisi UU Pemilu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan sistem pemilu di Indonesia. Diharapkan, proses revisi ini dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.