JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan tidak ada penambahan dana reses bagi anggota dewan pada masa reses Oktober 2025. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kabar yang beredar di publik mengenai dugaan kenaikan dana reses sebesar Rp 50 juta.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan, total dana reses anggota DPR tetap berada di kisaran Rp 702 juta, sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
“Sudah saya cek juga, enggak ada kenaikan. Di pimpinan sudah kita pastikan,” ujar Saan usai menghadiri acara donor darah di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Isu yang beredar sempat menyebut bahwa dana reses DPR RI naik menjadi Rp 756 juta pada Oktober ini. Namun, Saan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Tetap 700-an, jadi enggak nambah karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” ujarnya menegaskan.
Reses merupakan periode di mana para anggota DPR turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan tersebut dibiayai melalui dana reses yang dialokasikan negara guna mendukung pelaksanaan fungsi representasi para wakil rakyat.
Penjelasan senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menerangkan bahwa besaran dana reses sebesar Rp 702 juta telah disepakati sejak awal periode 2024–2029, dengan mempertimbangkan adanya tambahan komponen kegiatan.
“Kemudian ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp 702 (juta),” jelas Dasco.
Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal DPR dan menyesuaikan dengan beban kerja anggota Dewan di lapangan. Ia menambahkan, jumlah titik kunjungan dan kegiatan di daerah kini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya, sehingga nilai dana reses disesuaikan untuk menutup kebutuhan operasional.
Sebagai perbandingan, pada periode 2019–2024, tunjangan dana reses hanya mencapai Rp 400 juta per sekali masa reses. Kebijakan baru yang berlaku untuk periode 2025–2029 menambah komponen kegiatan sehingga total dana yang diterima menjadi Rp 702 juta.
Menanggapi kabar yang menyebut dana reses naik menjadi Rp 756 juta, Dasco menegaskan bahwa hal itu bukan kebijakan resmi DPR. “Itu salah transfer dan sudah dikembalikan,” ujarnya menepis isu tersebut.
Dengan demikian, DPR menegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan dana reses di bulan Oktober ini, sekaligus menutup spekulasi publik mengenai dugaan tambahan anggaran bagi anggota dewan. []
Diyan Febriana Citra.