Safuad: Perubahan Raperda Jangan Hanya Soal Modal dan Laba

Safuad: Perubahan Raperda Jangan Hanya Soal Modal dan Laba

PARLEMENTARIA – Sikap kritis ditunjukkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Fraksi ini menilai penjelasan pemerintah masih belum komprehensif dan terkesan hanya menyinggung hal-hal teknis tanpa memperlihatkan landasan perubahan secara rinci.

Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim di Gedung Utama, Karang Paci, Samarinda, Jumat, (08/08/2025). Dua rancangan regulasi yang dimaksud yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Juru bicara Fraksi PDIP, Safuad, mengungkapkan bahwa Pemprov belum menjabarkan secara jelas isi perubahan dalam kedua Raperda tersebut. “Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor. Namun tidak dijelaskan secara eksplisit pasal-pasal mana saja yang akan diubah dan ditambah,” tegasnya.

PDIP menyoroti khususnya revisi pada Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim. Setelah melakukan perbandingan antara naskah lama dan rancangan revisi, mereka tidak menemukan alasan mendesak untuk melakukan perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Pemprov telah berdiskusi dengan manajemen perusahaan sebelum membawa usulan ke DPRD.

Meski memberi catatan keras pada Raperda Migas, Fraksi PDIP lebih terbuka terhadap perubahan Perda tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Safuad menyebut bahwa transformasi dari perseroan terbatas menjadi persero (BUMD) bisa membawa dampak positif, asalkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sepakat proses ini memerlukan pembahasan mendalam di DPRD agar dasar hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus berdampak pada keuangan daerah, pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut PDIP, perubahan status perusahaan menjadi persero diharapkan mampu meningkatkan kinerja, memperkuat profesionalisme, serta memberi sumbangan lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan tersebut juga seharusnya menghasilkan pengambilan keputusan yang lebih efektif di tubuh BUMD.

Walau mengapresiasi inisiatif Pemprov dalam mendorong transformasi, PDIP menilai masih diperlukan forum yang lebih spesifik untuk mengupas detail perubahan. “Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya masukan serta pendalaman dalam perubahan pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci,” ucap Safuad.

Atas dasar itu, PDIP mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus). Mekanisme ini dinilai mampu membuat pembahasan berlangsung lebih objektif, teknis, sekaligus menyeluruh. “Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan kedua Raperda ini melalui panitia khusus,” tandasnya.

Dengan sikap kritis ini, Fraksi PDIP menegaskan bahwa perubahan regulasi BUMD tidak boleh terburu-buru. Transparansi, koordinasi dengan perusahaan, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak agar transformasi benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim