JAKARTA – Upaya penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diungkap setelah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, melaporkan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang dinilai mencurigakan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara KPK dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan pelaku beserta barang bukti.
Kasus ini bermula ketika Sahroni dihubungi seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta sejumlah uang dalam nominal besar. Permintaan tersebut terus disampaikan secara berulang hingga menimbulkan kecurigaan.
“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/04/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu, (11/04/2026).
Merasa ada kejanggalan, Sahroni kemudian melakukan verifikasi langsung kepada pihak pembinaan KPK untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut. Dari hasil konfirmasi, dipastikan bahwa tidak ada permintaan resmi dari lembaga antirasuah.
“Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar,’ katanya.
Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, KPK bersama Polda Metro Jaya menyusun langkah penindakan. Dalam proses pengungkapan, korban diminta menyerahkan uang tersebut sebagai bagian dari strategi untuk mengidentifikasi pihak penerima dan mempermudah penangkapan.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” ujarnya.
Sahroni juga menegaskan bahwa pelaku tidak pernah menyinggung persoalan hukum tertentu dan hanya berfokus pada permintaan uang dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
“Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.
Pelaku berinisial TH (48) bahkan sempat mendatangi Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang sekitar 17.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu berupa stempel dan surat berkop KPK yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.
Polda Metro Jaya menyebut TH diduga menggunakan identitas palsu untuk menjalankan aksinya. Kasus ini kini masih dalam pendalaman dengan jeratan pasal penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Sahroni, praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pengurusan perkara dengan imbalan uang. Aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. []
Redaksi05

