Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan MKD

Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan MKD

Bagikan:

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh fraksi partainya masing-masing. Sidang yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (05/11/2025), menjadi perhatian luas karena menandai puncak dari proses etik yang telah berlangsung sejak awal November.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang MKD, empat dari lima anggota DPR nonaktif hadir secara langsung, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum tampak hadir hingga sidang dimulai.

Mereka duduk bersebelahan di kursi yang telah disediakan khusus untuk para teradu. Suasana ruang sidang tampak tegang namun tertib ketika Ketua MKD DPR, Nazzarudin Dek Gam, memimpin jalannya sidang dan membacakan keputusan lembaga etik parlemen tersebut. Sidang juga dihadiri oleh para anggota MKD lainnya.

Sidang sempat diskors beberapa waktu sebelum akhirnya kembali dilanjutkan. Dalam lanjutan sidang itu, Nazzarudin Dek Gam membacakan satu per satu hasil putusan terhadap para anggota DPR yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran etik. “Sidang kembali dilanjutkan untuk pembacaan putusan MKD terhadap para teradu,” ujarnya di hadapan peserta sidang.

Perkara ini bermula dari laporan dua pihak, yaitu Hotman Samosir sebagai pengadu pertama dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu kedua. Keduanya menilai tindakan para anggota DPR tersebut tidak mencerminkan kehormatan lembaga wakil rakyat.

Kasus ini mencuat setelah kelimanya dinilai melakukan pelanggaran etik pada sidang tahunan DPR, Agustus 2025 lalu. Mereka disebut berjoget di tengah forum resmi dan menyampaikan komentar yang dianggap menyinggung rasa keadilan publik. Peristiwa itu sempat menimbulkan reaksi keras hingga berujung pada demonstrasi di depan Gedung DPR.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin (03/11/2025) dengan agenda pemeriksaan awal. Sejak itu, MKD menegaskan bahwa proses hukum etik terhadap para anggota dewan akan dijalankan secara objektif dan terbuka agar publik dapat menilai komitmen DPR dalam menjaga marwah institusi.

Sidang putusan ini pun menjadi sorotan karena menghadirkan figur publik lintas profesi dari dunia politik hingga hiburan yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan lembaga etik tertinggi parlemen. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional