Sahroni Tak Ambil Gaji DPR, Disalurkan ke Yayasan Sosial

Sahroni Tak Ambil Gaji DPR, Disalurkan ke Yayasan Sosial

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menerima gaji yang menjadi haknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan setelah dirinya kembali aktif menjalankan tugas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus itu menegaskan bahwa seluruh gaji yang seharusnya diterimanya selama menjabat sebagai anggota DPR RI pada periode ini akan dialihkan untuk kegiatan sosial. Ia mengaku tidak akan mengambil satu rupiah pun dari gaji yang bersumber dari anggaran negara.

“Gaji tidak terima. Tidak tahu (jumlah) gaji saya juga berapa,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/03/2026).

Menurut Sahroni, langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya agar tidak muncul anggapan bahwa dirinya memanfaatkan uang rakyat. Ia menyebutkan bahwa dirinya memiliki usaha di sektor bisnis sehingga tidak bergantung pada penghasilan dari jabatan sebagai anggota DPR.

Sahroni mengatakan seluruh gaji yang menjadi haknya akan disalurkan kepada lembaga filantropi Kitabisa. Ia menilai lembaga tersebut memiliki sistem penyaluran bantuan yang transparan serta memiliki jaringan luas dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena lembaga tersebut dinilai lebih memahami pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Sebagai bentuk komitmen, Sahroni bahkan berencana meminta pihak Sekretariat Jenderal DPR RI untuk langsung mentransfer gaji bulanannya ke rekening yayasan tersebut. Dengan cara itu, ia memastikan dirinya tidak menerima gaji secara langsung dari negara.

Langkah tersebut juga dimaksudkan agar bantuan dapat langsung disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga yang telah memiliki mekanisme pengelolaan dana sosial.

“Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa,” katanya.

Sahroni sebelumnya sempat tidak aktif dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia dikenai sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh partainya serta oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Setelah masa sanksi tersebut berakhir, Sahroni kembali dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Penetapan Sahroni sebagai pimpinan komisi dilakukan melalui persetujuan anggota Komisi III yang hadir dalam rapat tersebut.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Dengan penetapan tersebut, Sahroni kembali menjalankan tugasnya sebagai salah satu pimpinan di komisi yang membidangi urusan hukum, keamanan, serta penegakan hukum di parlemen.

Keputusan Sahroni untuk tidak mengambil gaji sebagai anggota DPR menjadi sorotan publik. Ia menilai langkah tersebut merupakan cara untuk menunjukkan komitmennya terhadap kegiatan sosial sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui mekanisme penyaluran dana melalui lembaga filantropi, Sahroni berharap gaji yang menjadi haknya dapat dimanfaatkan secara langsung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan sosial lainnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional