Saksi Akui Terima Rp65 Juta untuk Percepat Sertifikat K3

Saksi Akui Terima Rp65 Juta untuk Percepat Sertifikat K3

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/02/2026), mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi, mengakui menerima uang sebesar Rp65 juta dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Dalam pemeriksaan, hakim mendalami motif pemberian uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” tersebut.

“Terima kasih atas apa?” tanya ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana.

“Mungkin karena kami membantu,” jawab Dewi.

Majelis hakim kemudian menilai jawaban tersebut tidak tegas. Hakim menekankan bahwa saksi merupakan bagian dari proses penerbitan sertifikat sehingga tidak tepat jika menyatakan “mungkin”.

“Tidak mungkin karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?” cecar hakim.

“Membantu memproses sertifikat,” jawab Dewi.

Majelis kembali mengingatkan bahwa penerbitan sertifikat K3 merupakan tugas dan fungsi Kemnaker. Hakim meminta saksi memberikan keterangan secara jujur terkait maksud pemberian uang tersebut.

“Kemnaker ini bukan membantu memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3, sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?” tanya hakim.

“Membantu proses penerbitan sertifikat,” jawab Dewi.

Hakim lalu menegaskan kembali bahwa penerbitan sertifikat merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi. Ia meminta saksi menjelaskan alasan konkret para pihak memberikan uang.

“Kalau tupoksinya memang menerbitkan sertifikat, membantu yang seperti apa yang kemudian mereka berterima kasih kepada ibu dan rekan-rekan sejawat? Saya sudah tahu jawabannya tetapi ingin keluar dari ibu sendiri, sehingga akan dicatat dalam persidangan menjadi fakta persidangan. Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?” tanya hakim.

“Agar cepat,” jawab Dewi.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Dewi menerima uang nonteknis sebesar Rp65 juta. Uang tersebut disebut diterima secara bertahap sejak 2019 hingga 2025.

“Ini saksi nomor 11 izin membacakan majelis, ‘uang sertifikat PJK3 yang saya terima selama bekerja di Kemnaker’ ini saksi mengatakan selama bekerja di Kemnaker, sementara saksi mengatakan sudah bekerja di tahun 2005. ‘Antara Rp 1 (juta) sampai Rp 2 juta setiap bulan atau totalnya Rp 65 juta’. Nah, kalau saksi bicara selama saksi bekerja 2006-2025 apakah, dari mana saksi bisa menghitung Rp 65 juta ini?” tanya jaksa.

“Izin Pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu,” jawab Dewi.

Perkara ini turut menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus tersebut, antara lain Immanuel Ebenezer, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, hingga sejumlah koordinator dan subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya. Majelis hakim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi keselamatan kerja yang berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional