JAKARTA – Praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disebut telah berlangsung sejak awal 2000-an. Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (09/04/2026), ketika saksi dari pihak swasta membeberkan adanya praktik biaya nonresmi yang telah mengakar selama bertahun-tahun.
Direktur Utama (Dirut) PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati, mengungkapkan bahwa permintaan uang di luar biaya resmi negara sudah dialaminya sejak pertama kali mengurus Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) pada 2006, bahkan jauh sebelumnya saat masih berada di yayasan pada 2001.
“Sejak saya urus Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), pertama tahun 2006, itu (diminta uang) sudah ada. Bahkan, sebelum 2006, itu (tahun 2006) kan PT Pak, 2001 saya di yayasan waktu itu (juga diminta uang),” ujar Enggar dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (09/04/2026).
Menurut Enggar, pada masa awal operasional PJK3, belum terdapat asosiasi yang menaungi lembaga tersebut. Saat itu, ia dihubungi pejabat di lingkungan Kemnaker dan diberi tahu mengenai adanya sejumlah dana yang harus disiapkan di luar ketentuan resmi.
“Diminta oleh pejabat waktu itu, (sekarang) sudah almarhum, Pak. Awal-awal PJK3 itu saya dikasih tahu ini ada dana ini, dana ini gitu,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Enggar menyebut biaya tidak resmi itu masih terus dibayarkan hingga kini oleh pemohon sertifikat. Besarannya bervariasi tergantung jenis dokumen yang diurus. Untuk penerbitan surat keputusan penunjukan (SKP) PJK3, biaya disebut berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per sertifikat. Sementara sertifikat keahlian, termasuk untuk operator dan teknisi, dikenakan biaya sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per sertifikat.
Padahal, pemerintah telah menetapkan pungutan resmi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tersebut. Dalam sidang, jaksa menegaskan total biaya resmi terdiri atas Rp150 ribu untuk sertifikasi, Rp120 ribu untuk lisensi, dan Rp150 ribu untuk dokumen K3.
“Ibu sampaikan di sini ada biaya untuk sertifikat, lisensi, dan dokumen K3 yang dari yang resmi ya Bu ya PNBP itu totalnya Rp 150.000 per sertifikat untuk sertifikasi dan lisensi Rp 120.000. dan dokumen K3 Rp 150.000. Betul itu ya Bu ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Enggar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan dokumen. Salah satu terdakwa lain disebut meminta bawahannya meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/under table” di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Jaksa menyatakan Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak diduga memaksa para pemohon memberikan uang dengan total mencapai Rp6.522.360.000.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.
Selain uang tunai, terdakwa juga diduga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.
Perkara ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya praktik pungutan liar yang telah berlangsung lintas periode dan berpotensi merugikan dunia usaha serta mencederai tata kelola pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. Persidangan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap aktor lain serta memutus mata rantai praktik serupa di lingkungan Kemnaker. []
Redaksi05

