JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (06/03/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan perangkat teknologi tersebut pada tahun 2021 hingga 2022.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Didin Sihamudin. Dalam kesaksiannya, Didin mengungkapkan bahwa harga satu unit laptop Chromebook yang dibeli melalui mekanisme e-katalog saat itu mencapai Rp 7,65 juta.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menanyakan secara langsung mengenai harga perangkat tersebut dalam proses pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Di pengadaan e-katalog itu sudah ditentukan dalam e-katalog-nya harga laptop Chromebook-nya Tangsel itu Rp 7.650.000 per unit, benar ya Pak Didin, ya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Didin membenarkan harga yang disebutkan jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Didin.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh alasan pemilihan perangkat dengan harga yang dinilai cukup tinggi tersebut. Dalam jawabannya, Didin menyebut pengadaan itu mengikuti ketentuan yang tertuang dalam peraturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian.
“Mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022, datanya juga seperti ini. Pak Didin, apakah di dalam juknis tersebut bisa PPK memilih barang lain selain laptop Chromebook?” tanya Jaksa Roy.
Didin menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis perangkat lain karena spesifikasi laptop berbasis Chromebook sudah ditentukan secara rinci dalam petunjuk teknis pengadaan.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan dua pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Banten tahun 2021-2022, yakni Asep Muzakir dan Lukman. Keduanya dimintai keterangan terkait prosedur serta harga perangkat yang dibeli pada program tersebut.
Saat ditanya mengenai nilai pengadaan perangkat Chromebook, Lukman menyebut harga yang tercantum dalam proses pengadaan mencapai Rp 6.499.000 per unit.
“Yang Chromebook Rp 6.499.000,” ujar Lukman.
Baik Asep maupun Lukman menyampaikan bahwa mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan produk lain selain Chromebook. Mereka menyatakan seluruh proses pengadaan harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis dari kementerian.
“Kalau di luar dari itu berarti kan melanggar ketentuan juknis yang sudah ditetapkan oleh kementerian, Pak,” jelas Lukman.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan jaksa, program pengadaan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Selain itu, Nadiem juga disebut memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Menurut dakwaan, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa juga mendalilkan bahwa kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pendidikan diduga diarahkan pada penggunaan perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Kebijakan tersebut disebut membuat perusahaan tersebut menjadi satu-satunya penyedia utama dalam ekosistem teknologi pendidikan yang dibangun saat itu.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga pihak lain, yakni Ibrahim Arief yang merupakan mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur SD Kemendikbudristek pada periode yang sama dan juga bertindak sebagai KPA.
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh proses pengadaan laptop yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

