Saling Lapor Mewarnai Kasus Ijazah Jokowi

Saling Lapor Mewarnai Kasus Ijazah Jokowi

Bagikan:

JAKARTA – Kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu terus berkembang menjadi konflik hukum berlapis yang melibatkan banyak pihak, bahkan memicu perpecahan di antara para tokoh yang sebelumnya berada dalam satu barisan. Dinamika perkara ini kini tidak hanya berkutat pada substansi laporan awal, tetapi telah berubah menjadi rangkaian saling lapor antarindividu dan kelompok hukum.

Perpecahan tersebut semakin nyata setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bebas dari status tersangka melalui mekanisme restorative justice. Alih-alih meredakan polemik, keputusan tersebut justru memicu babak baru konflik hukum. Eggi dan Damai melaporkan pengacara Ahmad Khozinudin serta Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu kemudian dibalas dengan rencana pelaporan balik dari pihak Roy Suryo dan tim hukumnya.

Kuasa hukum Roy yang turut dilaporkan, Ahmad Khozinudin, menyebut langkah pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri. Ia menilai Eggi Sudjana, kuasa hukumnya Ellida Netty, serta Damai Hari Lubis telah melakukan tindakan yang merugikan pihaknya secara hukum dan moral.

“Agar tidak setiap orang itu mudah berbuat kezaliman. Dan karena kita diberi hak untuk membalas kezaliman dengan yang semisalnya. Dan atas pertimbangan itulah, maka kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak,” ujar Khozinudin saat ditemui wartawan, Kamis (29/01/2026).

Tim hukum Roy Suryo saat ini tengah menyusun strategi hukum dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan pernyataan publik yang dinilai memiliki unsur pelanggaran hukum. Kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap pengkajian.

“Tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi mana yang nanti akan kami laporkan dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK,“ kata Ghafur.

Salah satu materi yang sedang dipertimbangkan adalah pernyataan Eggi yang mengaitkan dirinya dan Presiden Jokowi dengan analogi Nabi Musa dan Firaun. Materi ini bahkan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemuka agama sebelum dijadikan dasar laporan hukum.

Di sisi lain, konflik ini juga berdampak pada hubungan internal kelompok yang sebelumnya berada dalam satu klaster. Rizal Fadillah, yang tergabung dalam kelompok yang sama dengan Eggi dan Damai, mempertimbangkan untuk ikut melaporkan keduanya. Alasannya, ia dan dua rekannya mengaku tersinggung karena diberhentikan secara sepihak dari TPUA tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, kuasa hukum Eggi, Ellida Netty, merespons rencana pelaporan balik tersebut dengan sikap terbuka. Ia menilai langkah hukum tersebut sebagai bagian dari proses yang wajar dalam negara hukum.

“Kalau mau melaporkan silakan, saya siap menantang mereka,” kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/01/2026).

Namun, menurut Netty, tidak benar jika pelaporan itu dapat dilakukan dalam waktu bersamaan ketika laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin masih berjalan. Ia juga menegaskan bahwa posisinya sebagai kuasa hukum Eggi memberikan perlindungan hukum tertentu.

“Mereka enggak paham dasar hukumnya. Saya enggak bisa dilaporkan, kan saya kuasa hukumnya Eggi. Baru bisa lapor balik kalau laporan dia (Eggi) selesai,” ujar Netty.

Ia juga menilai status Khozinudin sebagai koordinator non-litigasi dalam tim Roy Suryo tidak bisa disamakan dengan kuasa hukum formal.

“Kalaupun dia pengacara non-litigasi, harus tahu batasan-batasannya. Dia kayak pemain tunggal yang ambil semua tugas, tapi tukang adu domba juga. dia pengacara tapi tidak memberikan edukasi untuk kliennya,” tutur dia.

Sebelumnya, Eggi dan Damai lebih dulu melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut terdapat dua laporan terpisah.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi dikonfirmasi, Senin (26/01/2026).

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” jelas Budi.

Dengan berkembangnya saling lapor ini, kasus tudingan ijazah Jokowi palsu kini bertransformasi menjadi konflik hukum multidimensi yang melibatkan persoalan personal, etika profesi, hingga fragmentasi internal antar kelompok yang sebelumnya berada dalam satu barisan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional