JAKARTA – Keputusan mengejutkan datang dari aktris ternama Sandra Dewi yang akhirnya mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya. Gugatan itu sebelumnya diajukan dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. Langkah ini menandai akhir perlawanan hukum Sandra terkait kepemilikan sejumlah aset yang turut disita dalam perkara besar yang menelan kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Pencabutan gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan perkara.
“Para pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan berakhir. Sejumlah aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan kini resmi tetap dalam status sita oleh negara.
Aset yang dimaksud antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, serta rumah di Permata Regency, Jakarta. Selain itu, terdapat rekening tabungan yang diblokir dan sejumlah koleksi tas mewah.
Dalam perkara keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra dan dua pihak lain berposisi sebagai pemohon, sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menjadi termohon. Sebelumnya, Sandra beralasan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia menyebut seluruh aset diperoleh dari hasil kerja profesionalnya sebagai artis, melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, maupun hadiah. Sandra juga menegaskan bahwa dirinya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Namun, Mahkamah Agung telah lebih dahulu menolak permohonan kasasi Harvey Moeis. Dengan demikian, putusan pidana yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap. Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perbuatannya dinilai melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi dipandang sebagai langkah realistis sekaligus simbol penerimaan terhadap proses hukum yang telah final. Langkah ini juga menjadi penanda bahwa penyelesaian kasus mega korupsi timah mulai memasuki babak akhir setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik. []
Diyan Febriana Citra.

