JAKARTA – Menjelang meningkatnya kebutuhan bahan pokok masyarakat, aparat kepolisian memperkuat pengawasan distribusi dan penjualan pangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan praktik penjualan bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Polda Metro Jaya secara terbuka mengumumkan nomor hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran harga oleh pedagang. Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan lonjakan harga serta perlindungan konsumen.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Koja Baru, Kamis (19/02/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan harga bahan pangan strategis tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ardila menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas harga.
“Mungkin boleh bisa dicatat hotline yang disediakan terkait dengan Satgas Sapu Bersih ini yaitu di nomor 0853-8545-0833. Saya ulangi 0853-8545-0833,” ujarnya di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Kamis (19/02/2026).
Selain membuka jalur pengaduan, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan satuan harga yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurut Ardila, masih banyak konsumen yang menilai harga mahal tanpa memperhatikan satuan yang digunakan pedagang, apakah per kilogram, per liter, atau per ekor.
“Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik itu HET ataupun HAP. Tolong dilihat di ujungnya apakah itu liter, apakah itu kilogram. Seperti contoh tadi kita temukan di satu pedagang, khususnya pedagang ayam ras. Itu kalau kita melihat Harga Acuan Pemerintah, harga ayam ras itu maksimal HAP-nya itu adalah Rp40.000 per kilogram,” ujar Ardila.
Ia menjelaskan, dalam temuan di lapangan, pedagang ayam menjual barang dagangannya per ekor, bukan per kilogram. Sementara berat satu ekor ayam bisa mencapai lebih dari satu kilogram.
“Namun tadi di pedagang, mereka menjualnya bukan dalam satuan kilogram tetapi dalam bentuk ekor. Sedangkan kalau ditimbang itu beratnya bisa mencapai satu setengah kilogram,” tambahnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ardila, sering memicu persepsi keliru seolah-olah harga ayam dijual melampaui ketentuan pemerintah. Padahal, jika dikonversikan ke satuan berat, harga tersebut masih berada dalam batas wajar.
“Jadi mohon juga kita memberikan informasi kepada masyarakat yang transparan dalam artian betul harga ayam di sini 50 ribu tetapi bukan per kilogram, tetapi di sini dijualnya 50 ribu per ekor. Yang mana kalau dikonversi ke satuan kilogram yaitu satu setengah kilogram. Saya rasa ini juga perlu kami imbau dan mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian agar masyarakat yang di luar sana itu bisa memahami dan tidak merasa worry akan harga tersebut,” tambahnya.
Fenomena serupa juga ditemukan pada komoditas beras, di mana perbedaan satuan liter dan kilogram kerap menimbulkan kebingungan di kalangan pembeli. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelanggaran.
Ardila menegaskan bahwa Satgas Pangan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Dinas Perdagangan, hingga pengelola pasar daerah. Apabila langkah persuasif berupa teguran tidak diindahkan dalam waktu satu minggu, Satgas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi pedagang yang melanggar ketentuan. []
Diyan Febriana Citra.

