JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk herbal yang beredar di pasaran. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memastikan produk tersebut telah terdaftar secara resmi melalui situs cekbpom.pom.go.id.
Imbauan ini muncul setelah BPOM mengungkap peredaran luas obat tradisional berbahan herbal yang ternyata dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Penemuan ini menjadi perhatian serius karena kandungan zat kimia dalam produk yang diklaim alami itu berisiko menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan ginjal dan kerusakan hati.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya telah menyita lebih dari 100 ribu obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan, setelah melakukan razia di lima wilayah di Provinsi Jawa Tengah. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung senyawa kimia berbahaya seperti paracetamol, tadalafil, dexamethasone, sildenafil sitrat, antibiotik, hingga natrium diklofenak.
“Banyak masyarakat mengira produk jamu atau herbal itu aman karena dianggap alami. Padahal, beberapa di antaranya terbukti mengandung zat kimia keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa pengawasan medis,” jelas Taruna dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan modus yang digunakan pelaku usaha ilegal adalah dengan mengemas produk dalam bentuk jamu tradisional dan mempromosikannya sebagai obat kuat, pereda nyeri, atau penambah stamina. Produk tersebut dijual bebas di sejumlah daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar.
BPOM juga merilis daftar produk herbal oplosan yang telah ditarik dari peredaran. Di antaranya: Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Kereta Api, Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Kopi Joss, dan Super Greng.
Temuan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengecek keaslian dan keamanan produk sebelum dikonsumsi. BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelaku usaha nakal yang membahayakan keselamatan publik melalui produk-produk tidak layak edar.[]
Putri Aulia Maharani