PARLEMENTARIA – Isu terkait sekolah-sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwajibkan membeli buku biografi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim berjudul “Mengubah Nasib” menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Kabar ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pengadaan buku di lingkungan sekolah serta peran pihak ketiga dalam penjualan buku tersebut.
Menanggapi isu ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Syahariah Mas’ud, menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya kewajiban bagi sekolah untuk membeli buku tersebut. Menurutnya, buku biografi ini sejatinya bersifat pribadi dan ditujukan untuk memberikan motivasi, bukan untuk diperdagangkan secara resmi di sekolah.
“Buku-bukunya diberikan yang berisikan motivasi, bukan untuk menjual buku, tapi kalau ada yang minta untuk dijual itu pribadi mereka,” ujar Syahariah kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Sabtu (07/09/2025).
Syahariah menegaskan, masyarakat, terutama generasi muda, tetap diperbolehkan menggunakan buku tersebut sebagai referensi atau bahan bacaan inspiratif. Namun, ia mengingatkan agar penjualan buku di lingkungan sekolah tidak dilakukan tanpa izin penulis.
“Wajar saja, karena ini tentang hal yang positif, tapi jangan dijual di lingkungan sekolah,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser ini.
Buku Mengubah Nasib memuat kisah perjalanan Hasanuddin Mas’ud meniti karier hingga menduduki posisi Ketua DPRD Kaltim. Pesan utama buku ini menekankan pentingnya usaha, kerja keras, dan ketekunan individu dalam mengubah nasib. Buku ini pertama kali dicetak pada tahun 2020 dan kini telah masuk cetakan kedua.
Saat ini, buku milik Ketua DPRD Kaltim tersedia untuk umum dengan harga kisaran Rp70 ribu dan dapat diperoleh di toko buku Gramedia. Selain itu, buku ini juga telah tersedia di beberapa perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda, sehingga siswa memiliki kesempatan membaca sebagai sumber motivasi.
Isu kewajiban pembelian buku muncul dari seorang individu bernama Imran, yang mengaku sebagai ponakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. Imran diduga menawarkan buku biografi tersebut kepada beberapa kepala SMA dan SMK, khususnya di Samarinda, dan meminta agar sekolah melakukan pengadaan buku ini sebagai bahan bacaan. Bahkan, ia disebut-sebut sudah mendata jumlah minimal buku yang harus dibeli oleh setiap sekolah.
Syahariah menegaskan bahwa mekanisme pengadaan buku di sekolah harus mengikuti prosedur resmi dan tidak boleh diinisiasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Ia berharap masyarakat, guru, dan pihak sekolah memahami bahwa buku ini bersifat motivatif dan bukan kewajiban pembelian yang mengikat.
“Sekolah dan pihak terkait harus memastikan bahwa pengadaan buku dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Buku ini bisa menjadi bahan bacaan inspiratif bagi siswa, tapi jangan sampai dijadikan kewajiban yang memberatkan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan isu terkait kewajiban pembelian buku Mengubah Nasib tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun dunia pendidikan di Kaltim. Siswa dan guru tetap dapat memanfaatkan buku tersebut sebagai sumber inspirasi, sementara mekanisme pengadaan buku di sekolah harus tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Pihak DPRD Kaltim juga mendorong sekolah dan perpustakaan agar buku-buku motivasi seperti ini dapat dijadikan sumber pembelajaran dan pembekalan karakter bagi siswa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai usaha, kerja keras, dan inovasi sejak dini di lingkungan pendidikan, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi sekolah maupun orang tua. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

