JAKARTA — Sidang perkara korupsi impor gula yang menyeret sembilan pengusaha swasta segera memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap para terdakwa pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“(Vonis gula) baru diagendakan hari Kamis tanggal 30 Oktober (2025),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Meski demikian, jadwal tersebut belum bersifat pasti. Andi menyebut, kemungkinan perubahan jadwal masih terbuka karena persidangan masih berada pada tahap akhir pembelaan dan tanggapan. Saat ini, proses replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa tengah berlangsung. Sementara itu, sidang duplik dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Semoga (vonis) sesuai jadwal karena duplik hari Senin tanggal 27 (Oktober 2025),” lanjut Andi.
Perkara ini menyoroti penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Dalam tuntutannya, JPU menilai sembilan pengusaha tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesembilan terdakwa itu antara lain Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya. Nama lainnya ialah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya N.G, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Antonio Tiwon, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Direktur Utama PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.
Mereka masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, termasuk pembayaran uang pengganti yang nilainya telah disita oleh Kejaksaan Agung. Jika majelis hakim menyatakan mereka bersalah, uang tersebut akan dirampas untuk negara. Namun, bila sebaliknya, dana itu dapat dikembalikan kepada para terdakwa.
Kasus ini sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Tom akhirnya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada 1 Agustus 2025.
Berbeda dengan Tom yang telah lepas dari jerat hukum, sembilan pengusaha swasta ini masih menunggu nasib hukum mereka. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menegaskan komitmen terhadap keadilan dan pemulihan kerugian negara, atau ada pertimbangan lain yang akan mengubah arah perkara besar di sektor perdagangan ini. []
Diyan Febriana Citra.

