Sengketa PFN dan PT REP Memanas, Penyewa Ancam Gugat ke Pengadilan

Sengketa PFN dan PT REP Memanas, Penyewa Ancam Gugat ke Pengadilan

Bagikan:

JAKARTA – Sengketa sewa gedung antara PT Raja Era Pratama (REP) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero) memasuki babak baru setelah pihak penyewa mengancam menempuh jalur hukum. Langkah ini dipertimbangkan menyusul dugaan pembongkaran paksa bangunan yang disebut masih berada dalam masa kontrak sewa.

“Manajemen PT REP sangat kecewa terhadap kesewenang-wenangan PFN yang merugikan klien kami,” ujar Imam Sofwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (03/04/2026).

Kuasa hukum PT REP menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama (Dirut) PFN, Ifan Seventeen, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Di tengah belum adanya respons tersebut, PFN disebut telah membongkar sejumlah ruangan dan memindahkan barang-barang milik penyewa dari gedung di Jalan Raya Otto Iskandar Dinata (Otista) Kavling 127, Jakarta Timur.

“Ini perlakuan yang menyakiti klien kami. Padahal, gedung itu masih aktif dalam masa sewa. Sehingga tindakan merusak dan memindahkan barang secara paksa itu melanggar hukum. Kami bakal menempuh jalur hukum,” kata Imam Sofwan dari kantor hukum Sapu Jagat Law Firm.

Menurut pihak PT REP, bangunan tersebut masih terikat Perjanjian Sewa Gedung Nomor: 026/SPSG/PFN-REP/XII/2024. Perusahaan juga menegaskan masih ingin melanjutkan masa sewa karena sejumlah peralatan dan perlengkapan operasional perusahaan masih berada di lokasi.

Sengketa ini disebut turut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran cicilan sewa. Kuasa hukum menjelaskan, keterlambatan tersebut terjadi karena kondisi kesehatan pihak penyewa yang sedang sakit.

Meski demikian, PT REP menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui musyawarah. Hal itu juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan kedua pihak pada 19 Februari 2026 yang membahas persoalan perjanjian sewa gedung.

“Untuk itu, sebagai tindak lanjutnya, kami menyampaikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis sebagai berikut. “Harapan klien kami ada musyawarah mufakat,” kata Imam Sofwan.

Pihak penyewa meminta waktu untuk bertemu langsung dengan pengambil keputusan yang berwenang di PFN guna mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, sebagaimana diberitakan sumber berita, Jumat (03/04/2026).

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila upaya musyawarah kembali tidak direspons, PT REP akan resmi mengajukan gugatan ke pengadilan. Langkah tersebut disebut sebagai upaya perlindungan hukum atas dugaan kerugian materiil dan gangguan operasional perusahaan akibat pembongkaran paksa. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional