Sepanjang 2025, KPK Lakukan 11 OTT dan Tangani 48 Kasus Suap

Sepanjang 2025, KPK Lakukan 11 OTT dan Tangani 48 Kasus Suap

Bagikan:

JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat intensitas penindakan yang tinggi terhadap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyuapan dan gratifikasi. Lembaga antirasuah tersebut melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) serta menangani puluhan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa total perkara yang ditangani KPK selama 2025 mencapai 116 kasus. Dari jumlah tersebut, 48 perkara secara spesifik berkaitan dengan tindak pidana penyuapan dan/atau gratifikasi, sementara 11 kasus di antaranya merupakan hasil OTT.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Selain OTT, KPK juga mencatat kinerja penegakan hukum dalam berbagai tahapan. Sepanjang 2025, lembaga tersebut melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Dari seluruh proses tersebut, KPK menetapkan 116 orang sebagai tersangka.

“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” lanjut Setyo.

Dari sisi profil pelaku, KPK mencatat bahwa tindak pidana korupsi masih banyak melibatkan pejabat publik. Pelaku berasal dari beragam latar belakang, mulai dari kepala daerah, penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), jaksa, hingga korporasi. Berdasarkan data jenis kelamin, mayoritas tersangka merupakan laki-laki, sementara sisanya perempuan.

Sementara itu, modus korupsi yang paling dominan masih berkutat pada pengadaan barang dan jasa, praktik gratifikasi, pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pola tersebut menunjukkan bahwa sektor pelayanan publik dan proyek pembangunan masih rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

“Dari beberapa wilayah yg paling banyak, 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” imbuh Setyo.

Rangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2025 menunjukkan sebaran kasus yang luas, baik di tingkat pusat maupun daerah. OTT pertama dilakukan pada Maret 2025 dengan menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Operasi serupa berlanjut pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pada Agustus 2025, KPK melakukan OTT di beberapa wilayah sekaligus, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur.

Sejumlah OTT lainnya menyasar dugaan suap pengelolaan kawasan hutan, pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, hingga kasus besar yang menjerat Gubernur Riau dan sejumlah kepala daerah di Jawa dan Sumatera. Bahkan, dalam salah satu OTT di Tangerang pada Desember 2025, KPK menangkap aparat penegak hukum dan menyita uang tunai senilai Rp900 juta.

Rangkaian penindakan tersebut menegaskan komitmen KPK untuk tetap menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara konsisten. Namun, KPK juga menekankan pentingnya pencegahan dan perbaikan sistem agar praktik korupsi dapat ditekan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penindakan semata. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional