JAKARTA – Aspirasi mengenai perlindungan hukum bagi pekerja transportasi online kembali mencuat setelah sejumlah serikat pekerja daring mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (09/09/2025). Kedatangan mereka disambut pimpinan DPR, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pertemuan itu, perwakilan serikat menekankan pentingnya regulasi yang secara jelas melindungi para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, menyampaikan bahwa selama ini para driver belum sepenuhnya memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja.
“THR, bonus hari raya tadinya kita mintanya tunjangan hari raya. Tapi karena belum ada regulasinya, sehingga kita mendapatkan bantuan hari raya dan itu adalah kepedulian dari pemerintah,” ujar Lili di hadapan pimpinan DPR.
Lili juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan bonus hari raya kepada driver ojol. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua pengemudi merasakan bantuan tersebut, sehingga masih banyak yang membutuhkan perhatian lebih serius.
Lebih jauh, Lili menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah maju dengan menghadirkan peraturan presiden atau bahkan undang-undang khusus yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja transportasi online.
“Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan supaya Bapak Presiden buat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini para driver tidak mendapatkan jaminan sosial secara otomatis. “Selama ini kami driver tak mendapatkan hak apapun seperti jaminan sosial, BPJS kami bayar sendiri, Pak,” jelas Lili.
Hal senada disampaikan Budiman, perwakilan dari Serikat Pengemudi Daring. Menurutnya, kondisi para pekerja ojol di lapangan sangat rentan karena tidak ada payung hukum yang melindungi.
“Sekarang payung hukum yang memang kami butuhkan. Nah apa yang disampaikan Bu Lili, ada payung hukum yang cepat, karena saat ini kami di jalanan ini penuh, tidak terlindungi dengan hak-hak sosial dan jaminan sosialnya,” tutur Budiman.
Tuntutan tersebut mencerminkan keresahan para pengemudi yang sehari-hari bergantung pada aplikasi transportasi daring. Di satu sisi, keberadaan ojol telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat perkotaan. Namun di sisi lain, status mereka yang berada di antara pekerja formal dan informal membuat perlindungan hukum masih kabur.
Kehadiran para serikat di DPR diharapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada pengemudi. Dorongan agar pemerintah menghadirkan regulasi resmi dianggap krusial, mengingat jutaan orang bergantung pada pekerjaan ini untuk menghidupi keluarga mereka. []
Diyan Febriana Citra.