Seskab Tegaskan Isu Produk Amerika Serikat Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Seskab Tegaskan Isu Produk Amerika Serikat Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Bagikan:

JAKARTA – Isu mengenai masuknya produk dari Amerika Serikat ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditegaskan tidak benar oleh pemerintah. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Teddy Indra Wijaya, selaku Sekretaris Kabinet, untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial.

Melalui pernyataan resminya, Teddy menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan aturan sertifikasi halal bagi produk tertentu yang beredar di Indonesia, khususnya barang konsumsi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia memastikan tidak ada pelonggaran aturan yang memungkinkan produk masuk tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Minggu (22/02/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran publik terkait komitmen negara dalam menjaga jaminan kehalalan produk impor. Menurut Teddy, setiap produk yang masuk ke pasar Indonesia telah melalui mekanisme pengawasan lintas lembaga yang ketat, termasuk pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah bekerja sama secara resmi dengan Indonesia.

Teddy menjelaskan bahwa khusus untuk produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat, sertifikasi halal merupakan syarat mutlak sebelum barang tersebut dapat diedarkan. Sertifikasi itu tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari lembaga halal yang diakui secara internasional.

“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal. Badan halal di AS yaitu HTO (Halal Transactions of Omaha) dan IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America). Badan halal di Indonesia yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa selain produk pangan, kategori barang lain seperti kosmetik dan alat kesehatan juga berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Untuk jenis produk tersebut, sertifikasi tidak hanya menyangkut aspek halal, tetapi juga keamanan dan mutu.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” terangnya.

Lebih jauh, Teddy memastikan bahwa sistem pengawasan halal Indonesia tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah menjalin kerja sama internasional dengan Amerika Serikat melalui mekanisme pengakuan bersama standar halal. Kerja sama tersebut bertujuan mempermudah proses verifikasi tanpa mengurangi substansi dan prinsip kehalalan yang berlaku di Indonesia.

“Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” tandasnya.

Dengan adanya MRA, hasil sertifikasi dari lembaga halal di Amerika Serikat dapat diakui di Indonesia, sepanjang telah memenuhi kriteria yang disepakati bersama. Namun demikian, Teddy menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus kewenangan lembaga dalam negeri, seperti BPJPH dan BPOM, untuk tetap melakukan pengawasan.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal nasional. Teddy juga mengajak publik untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan perlindungan konsumen. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional