Setelah Yaqut, Kini Gus Alex Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Setelah Yaqut, Kini Gus Alex Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengumpulan dana dalam pengaturan kuota haji khusus setelah menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/03/2026). Penahanan ini memperkuat indikasi adanya peran perantara dalam skema percepatan keberangkatan jemaah haji.

Gus Alex digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 14.44 WIB di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dahulu ditahan pada Kamis (12/03/2026).

Saat ditanya awak media, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran dana kepada Yaqut dalam perkara tersebut. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex, sebelum masuk mobil tahanan KPK, Selasa (17/03/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (18/03/2026).

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik dan memilih tidak memberikan komentar tambahan. Sementara itu, Yaqut juga menyatakan bantahan atas tuduhan yang sama. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan, posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuatnya dipersepsikan sebagai representasi langsung dari Yaqut dalam komunikasi internal maupun eksternal.

“GA adalah stafsus dari saudara YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” ujar Asep.

“Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung saja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A,” sambung dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pengumpulan dana dilakukan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan dalih percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota tambahan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan perubahan komposisi kuota haji pada periode 2023–2024.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah serta sepengetahuan Yaqut. “Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.

Untuk menjalankan skema tersebut, Gus Alex disebut menugaskan Rizky Fisa Abadi (RFA), yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Kementerian Agama (Kemenag), untuk berkomunikasi dengan PIHK.

Pada 2023, RFA disebut mengatur distribusi kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah dapat berangkat tanpa antre. “RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” ujar Asep.

KPK juga menyoroti perubahan kebijakan kuota haji tambahan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, komposisi kuota tambahan semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diubah menjadi masing-masing 50 persen.

Perubahan ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dalam praktiknya, jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan dikenakan fee sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat pada 2023 dan 2.400 dolar Amerika Serikat pada 2024.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional