JAKARTA — Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait peredaran beras oplosan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya mengambil langkah konkret dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/07/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus proteksi terhadap konsumen agar tidak menjadi korban manipulasi kualitas bahan pokok.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M Ardila Amry. Ia didampingi oleh tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, yakni Mohammad Nasrin selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian, serta Solihin dari Subbidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Ardila beserta rombongan langsung menyambangi beberapa kios beras dan melakukan pemeriksaan terhadap beras yang dijual, khususnya yang diklaim sebagai beras premium.
“Beras premium yang mana?” tanya Ardila kepada salah satu pedagang yang kemudian menunjukkan produk yang dimaksud. Dari lokasi tersebut, tim Satgas Pangan mengambil sampel beras untuk diuji secara lebih lanjut.
Langkah ini menyusul perkembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang telah menaikkan status kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Dittipideksus dan Ketua Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa telah ditemukan unsur pidana dalam distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara, status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/07/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satgas juga telah mengumpulkan sampel beras dari berbagai pasar tradisional dan modern. Sampel tersebut diuji di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Hasilnya cukup mengejutkan.
“5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita,” ungkap Helfi. Kelima merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Upaya Satgas Pangan dan kepolisian ini mencerminkan langkah serius negara dalam melindungi konsumen dan menjaga transparansi dalam perdagangan bahan pokok. Masyarakat diimbau agar lebih cermat dalam membeli beras dan segera melaporkan bila menemukan indikasi praktik curang di lapangan.
Sidak dan penyidikan yang dilakukan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pangan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh ditawar-tawar. []
Diyan Febriana Citra.