JAKARTA – Tahap akhir persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki babak penentuan setelah terdakwa menyampaikan pembelaan terakhir dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
Dalam sidang tersebut, Nurhadi menegaskan keyakinannya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sepanjang proses persidangan. Ia mengklaim telah menguraikan seluruh asal-usul harta yang dimilikinya sebagai bagian dari pembuktian terbalik. “Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Channelsatu, Jumat, (27/03/2026).
Nurhadi juga menyampaikan optimisme terhadap objektivitas majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan. Ia menilai seluruh rangkaian sidang telah memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara yang dihadapinya.
Dalam proses pembelaan sebelumnya, Nurhadi bahkan mengajukan langkah mubahalah, yakni sumpah berat dalam ajaran Islam, sebagai bentuk keyakinannya atas kebenaran yang disampaikan. “Apabila benar saya melakukan perbuatan yang didakwakan, saya siap menerima konsekuensi dunia dan akhirat,” ucapnya dalam pledoi pribadi.
Tim advokat Nurhadi menilai sikap Jaksa yang tidak merespons tantangan tersebut menunjukkan lemahnya pembuktian perkara. “Hakim tentu dapat melihat bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan terkesan halusinatif karena tidak didukung bukti kuat,” kata anggota tim advokat, Muhammad Rudjito.
Menurut tim pembela, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan juga tidak memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan. Rudjito menyebut para saksi tidak pernah menyatakan adanya pemberian gratifikasi kepada kliennya.
Selain itu, tim advokat menyoroti tidak dihadirkannya pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara, meskipun telah diminta selama proses persidangan. Kondisi tersebut dinilai semakin melemahkan konstruksi hukum yang dibangun Jaksa.
Pihak pembela bahkan menyimpulkan bahwa perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi. “Nurhadi dalam perkara ini sendirian, tidak ada pemberi, tidak ada penerima lain, dan tidak ada pihak terkait lainnya sebagaimana lazimnya kasus korupsi,” ujar Rudjito.
Sementara itu, anggota tim advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, menyebut kliennya telah memaparkan total sumber penghasilan sekitar Rp66,9 miliar, yang diklaim melebihi nilai aset yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Dengan berakhirnya tahapan pembelaan, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 1 April 2026. Pihak terdakwa menyatakan harapan agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan. “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil,” tutup Ikhsan. []
Redaksi05

