JAKARTA – Proses perceraian antara selebritas Boiyen dan suaminya, Rully Anggi Akbar, resmi memasuki tahap lanjutan. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara tersebut pada Selasa, 3 Februari 2026. Agenda persidangan ini menjadi kelanjutan dari gugatan cerai yang sebelumnya telah didaftarkan secara resmi oleh pihak Boiyen pada 20 Januari 2026.
Perkara perceraian tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Dengan masuknya agenda sidang kedua, proses hukum rumah tangga pasangan ini kini berlanjut ke fase pembuktian dan klarifikasi formal sesuai dengan prosedur peradilan agama.
Langkah hukum yang diambil Boiyen menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangganya bersama Rully Anggi Akbar. Gugatan cerai yang diajukan pada 20 Januari 2026 menjadi pintu awal proses hukum yang kini berjalan secara resmi dan terbuka di hadapan lembaga peradilan. Sejak pendaftaran perkara tersebut, pasangan ini secara administratif telah tercatat dalam sistem peradilan agama sebagai pihak berperkara.
Sidang lanjutan yang akan digelar pada 3 Februari 2026 menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian hubungan pernikahan keduanya. Dalam praktik peradilan agama, tahapan sidang lanjutan biasanya mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemanggilan para pihak, hingga agenda mediasi apabila dinilai masih memungkinkan adanya penyelesaian secara damai.
Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai lembaga yang menangani perkara ini akan memproses gugatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Setiap tahapan akan dijalankan secara sistematis, mulai dari pemeriksaan legalitas gugatan, penetapan jadwal persidangan, hingga kemungkinan mediasi sebagai upaya penyelesaian non-litigasi.
Kasus perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar juga menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal di dunia hiburan. Namun, secara hukum, perkara ini tetap diposisikan sebagai perkara perdata keluarga yang diproses dengan mekanisme yang sama seperti perkara perceraian lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai pokok perkara yang menjadi dasar gugatan cerai tersebut. Informasi yang tersedia hanya memastikan bahwa gugatan telah terdaftar secara sah di PA Tigaraksa dan telah dijadwalkan untuk sidang lanjutan.
Dengan agenda sidang pada 3 Februari 2026, proses hukum perceraian pasangan ini dipastikan terus berjalan sesuai tahapan peradilan. Hasil dari persidangan tersebut nantinya akan menentukan langkah berikutnya, apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian lanjutan atau terbuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi.
Perkembangan kasus ini menjadi bagian dari dinamika kehidupan rumah tangga figur publik yang kini harus diselesaikan melalui jalur hukum formal. Pengadilan Agama Tigaraksa pun memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut hingga terbitnya putusan hukum tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

