JAKARTA – Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 resmi memasuki tahap krusial. Dewan Pengupahan Jakarta mulai menggelar sidang pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai langkah awal dalam menentukan besaran upah minimum bagi pekerja ibu kota tahun depan. Sidang ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut kepentingan jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, Diana Dewi, membenarkan bahwa agenda sidang Dewan Pengupahan baru dimulai hari ini.
“Baru hari ini Dewan Pengupahan Jakarta akan sidang,” ujar Diana Dewi. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pertemuan tersebut langsung menghasilkan keputusan final terkait besaran UMP Jakarta 2026 atau masih sebatas pembahasan awal.
Sidang Dewan Pengupahan digelar setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan pemerintah yang memuat rumusan baru penghitungan upah minimum. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam menetapkan UMP tahun 2026. Dengan adanya formula baru ini, proses penentuan upah minimum tidak lagi semata-mata berdasarkan negosiasi, melainkan menggunakan indikator ekonomi yang lebih terukur.
Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan bahwa UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan. Menurut dia, formula baru yang ditetapkan pemerintah pusat memberikan ruang kenaikan karena menggunakan indeks alfa dengan rentang tertentu yang dikombinasikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Tinggal dihitung menyesuaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pramono juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP 2026 dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Jika sesuai rencana, keputusan UMP Jakarta 2026 akan diumumkan sebelum 24 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Dari sisi perhitungan, sejumlah simulasi mulai beredar di publik. Dengan menggunakan UMP Jakarta 2025 sebagai basis dan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7, kenaikan UMP Jakarta 2026 diperkirakan berada di kisaran 6,5 persen. Dengan simulasi tersebut, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550. Namun, angka ini masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan dan keputusan akhir gubernur.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula kenaikan upah minimum merupakan hasil keputusan Presiden setelah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujarnya.
Dengan dimulainya sidang Dewan Pengupahan Jakarta, seluruh pihak kini menantikan hasil pembahasan yang diharapkan dapat mencerminkan keadilan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Keputusan UMP Jakarta 2026 nantinya akan menjadi salah satu acuan penting dalam perekonomian nasional, mengingat Jakarta masih menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

