JAKARTA – Kasus keterlibatan dua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN terus memasuki babak baru. Pihak TNI Angkatan Darat menegaskan, proses hukum terhadap keduanya akan digelar secara terbuka di pengadilan militer, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kedua prajurit berinisial Serka N dan Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pengadilan dilaksanakan terbuka,” kata Wahyu Yudhayana saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/09/2025).
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya untuk melengkapi berkas perkara. “Sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” jelasnya.
Setelah tahap pemeriksaan selesai, berkas perkara akan diteruskan ke oditur militer. Oditur memiliki waktu maksimal dua minggu untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan. Namun, jika dinyatakan lengkap, kasus langsung dilimpahkan ke pengadilan militer.
“Jika ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi dan kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, aksi kriminal yang dilakukan dua oknum prajurit Kopassus tersebut murni merupakan tanggung jawab pribadi. Ia menekankan bahwa perbuatan itu tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.
“Kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan, meninggalkan satuan tanpa izin, sehingga tanggung-jawabnya personal,” kata Wahyu menegaskan.
Keterangan itu mempertegas bahwa institusi TNI AD berupaya menjaga wibawa hukum dan tidak mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya, meskipun berasal dari satuan elite.
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari Detasemen Markas Kopassus. Dari tangan salah satu tersangka, Kopda FH, penyidik menyita uang Rp40 juta yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penculikan dan pembunuhan tersebut.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik lantaran melibatkan prajurit pasukan khusus yang dikenal dengan disiplin dan integritas tinggi. Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian serius bagi TNI dalam menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. []
Diyan Febriana Citra.