JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersiap menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri dan menjadi bagian dari mekanisme internal untuk menegakkan disiplin serta integritas institusi kepolisian.
Kepastian jadwal sidang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/02/2026).
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Menurut Isir, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas, baik melalui mekanisme pidana maupun etik, sebagai wujud komitmen institusi menjaga kepercayaan publik.
Isir menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota internal justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat. Hal itu dimaksudkan agar marwah dan profesionalisme Polri tetap terjaga di mata masyarakat luas.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang tersandung kasus hukum, termasuk perkara narkotika yang melibatkan perwira menengah tersebut.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.
Isir juga menekankan bahwa kebijakan pemeriksaan ketat terhadap anggota merupakan bagian dari agenda bersih-bersih internal yang terus digalakkan secara berkelanjutan.
“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan awal yang menemukan adanya kepemilikan barang bukti narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (13/02/2026) malam.
Dalam pemaparannya, Eko menyebutkan bahwa barang bukti berupa koper berwarna putih milik Didik ditemukan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Koper tersebut diduga kuat berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
“Rabu, (11/02/2026) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelas Eko.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status hukum Didik menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko. []
Diyan Febriana Citra.

