JAKARTA – Sidang sengketa informasi mengenai dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik saat Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan lanjutan, Senin (08/12/2025). Agenda tersebut mempertemukan pemohon Bonatua Silalahi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, sekaligus melanjutkan polemik mengenai akses terhadap dokumen pribadi yang digunakan dalam proses pencalonan presiden.
Dalam proses sidang yang berlangsung terbuka, suasana sempat menegang ketika ketua majelis menegur perwakilan KPU karena terlihat berbisik saat persidangan berlangsung. Teguran itu muncul ketika KPU sedang menjelaskan posisi lembaga mereka terkait kewajiban melindungi data pribadi.
“Kami sebagai badan publik yang menguasai informasi dalam hal ini dokumen ijazah Pak Jokowi untuk pencalonan itu, maka kami wajib melindungi, wajib melindungi data-data yang termasuk di dalam data pribadi itu tadi yang dilindungi dengan Undang-Undang KIP, Undang-Undang Administrasi, seperti itu,” ujar perwakilan KPU.
Majelis kemudian meminta penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen pencalonan. Menanggapi itu, perwakilan KPU menyampaikan bahwa lembaga tersebut hanya berkewajiban melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diterima. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan faktual hanya dilakukan apabila terdapat masukan masyarakat yang memenuhi syarat.
“Nah, apalagi dalam saat sekarang itu sudah melampaui batas waktu tahapan pencalonan, maka ya kami sebagai badan publik KPU tidak melakukan hal tersebut,” katanya.
Ketegangan meningkat ketika majelis menyoroti uji konsekuensi terhadap dokumen yang diminta pemohon. Saat sesi itu berlangsung, ketua majelis kembali menegur perwakilan KPU yang kedapatan berbicara pelan dengan rekannya.
“Anda nggak usah bisik-bisik mas, mba. Ini persidangan bukan tempat warung kopi. Kalau mau bicara, izin dulu, makanya majelis kasih kesempatan siapa yang mau bicara,” ujar ketua majelis, menegaskan kembali tata tertib sidang.
Sidang hari itu juga menyinggung putusan sebelumnya yang menyangkut lembaga lain. Pada pekan sebelumnya, KIP telah memutus permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua terhadap Arsip Nasional RI (ANRI). Dalam putusan pada Rabu (03/12/2025), majelis menyatakan ANRI belum menguasai arsip ijazah Jokowi yang berasal dari KPU sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Syawaludin saat membacakan putusan tersebut.
Dengan dua persidangan yang saling berkaitan tersebut, isu transparansi dokumen pencalonan presiden kembali menjadi sorotan. KIP dijadwalkan melanjutkan proses penyelesaian sengketa hingga seluruh dalil dan keberatan dari masing-masing pihak selesai diperiksa. []
Diyan Febriana Citra.

