Sidang Impor Gula, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota Pekan Depan

Sidang Impor Gula, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota Pekan Depan

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo, bersama delapan rekanan bisnisnya akan kembali digelar pada Senin (08/09/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi mahkota guna memperkuat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Selain itu juga, nanti juga ada saksi mahkota, yang mulia,” ujar salah satu jaksa saat sidang, Kamis (04/09/2025).

Meski belum menyebutkan nama, jaksa membuka kemungkinan saksi mahkota berasal dari pihak yang sebelumnya telah disebut oleh penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum mengungkap bahwa JPU berencana menghadirkan saksi fakta dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

JPU mengonfirmasi bahwa saksi fakta yang akan dipanggil termasuk Musdalifah, eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis. Selain itu, ada kemungkinan Lukita dan Soemitro turut dipanggil, meski usia Soemitro yang sudah lanjut membuat pengadilan mempertimbangkan kesaksiannya diberikan secara daring.

Dalam catatan persidangan sebelumnya, Ketua APTRI Soemitro Samadikoen pernah hadir pada 10 Juni 2025. Ketika itu, ia memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Namun, Tom Lembong kemudian terbebas dari proses hukum setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kini, fokus perkara beralih pada sembilan terdakwa lain yang masih menjalani proses hukum. Mereka berasal dari berbagai perusahaan gula, mulai dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, hingga PT Kebun Tebu Mas. Jaksa mendakwa para terdakwa merugikan negara hingga Rp 578 miliar melalui praktik impor gula yang tidak sesuai aturan.

Nama lain seperti Tony Wijaya NG, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, dan Hans Falita Hutama juga masuk dalam daftar terdakwa.

Selain itu, kasus serupa yang menjerat mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, terus berlanjut. Di tingkat banding, Charles tetap divonis empat tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Rencana menghadirkan saksi mahkota pada pekan depan dinilai menjadi titik penting bagi jaksa untuk menguji konsistensi keterangan para pihak. Kesaksian ini sekaligus diharapkan memberi gambaran lebih jelas tentang alur dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat kementerian, asosiasi petani, hingga perusahaan swasta dalam rantai impor gula nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional