Sidang Judi Online Komdigi Masuk Babak Tuntutan

Sidang Judi Online Komdigi Masuk Babak Tuntutan

JAKARTA – Perkembangan penanganan kasus besar yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan keterlibatan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Pada Rabu (23/07/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, insya Allah,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dari berbagai latar belakang. Secara keseluruhan, perkara ini dibagi menjadi empat klaster terdakwa berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

Klaster pertama berisi para koordinator lapangan, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, serta Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga berperan dalam mengatur arus informasi dan koordinasi internal untuk memuluskan pengamanan situs judol tersebut.

Selanjutnya, pada klaster kedua, sejumlah mantan pegawai Kementerian Komdigi menjadi terdakwa. Mereka antara lain Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Mereka ditengarai memiliki peran penting dalam meloloskan akses situs-situs tersebut dari pemblokiran.

Sementara itu, klaster ketiga dihuni oleh para agen situs judi online. Nama-nama seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai disebut-sebut sebagai pengelola utama jaringan situs yang dioperasikan secara ilegal.

Klaster terakhir adalah kelompok yang dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Mereka disinyalir membantu menyamarkan aliran dana hasil operasional situs judol ke berbagai rekening dan aset lain.

Sebelumnya, sidang tuntutan direncanakan berlangsung pada Senin (21/07/2025). Namun karena ketidaksiapan dari pihak jaksa, persidangan ditunda dua hari.

“Pada hari ini memang ada jadwal sidang pembacaan surat tuntutan, akan tetapi JPU belum siap. Maka, Majelis menunda ke hari Rabu, 23 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” jelas Humas PN Jakarta Selatan, Rio, kepada wartawan.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola digital di Indonesia yang tengah menjadi perhatian luas, terlebih setelah mencuatnya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam industri ilegal yang menjamur di dunia maya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional