JAKARTA – Proses hukum terhadap dugaan kasus pengamanan situs judi online (judol) yang menyeret sejumlah individu dari berbagai latar belakang terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (06/08/2025), persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang berlangsung di ruang sidang 5 mulai pukul 09.00 WIB. Para terdakwa dari empat klaster berbeda dijadwalkan menyampaikan pembelaan mereka terhadap dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari mantan pejabat kementerian, hingga agen situs judi online. Terdapat empat klaster utama yang dikategorikan berdasarkan peran masing-masing dalam dugaan kejahatan siber ini.
Klaster pertama adalah Koordinator, yang mencakup nama-nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam mengatur sistem perlindungan terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terdapat 12 terdakwa dalam klaster ini, di antaranya Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, dan Riko Rasota Rahmada. Mereka diduga menggunakan kewenangan sebelumnya di Kominfo untuk melancarkan akses terhadap situs-situs yang seharusnya diblokir.
Klaster ketiga dikenal sebagai Agen Situs Judol, terdiri dari pelaku lapangan yang berperan sebagai penyelenggara dan pengelola situs judi online. Beberapa nama yang tercantum dalam klaster ini antara lain Muchlis, Deny Maryono, dan Harry Efendy.
Sementara itu, klaster keempat menyangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Mereka diduga membantu menyamarkan aliran dana hasil aktivitas ilegal melalui berbagai cara.
Sidang kali ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Meski sebelumnya agenda tuntutan sempat tertunda, pembacaan pledoi menjadi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk menjelaskan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pengawasan terhadap persidangan terus diperketat, mengingat kompleksitas perkara yang mencakup jejaring digital ilegal serta indikasi penyalahgunaan jabatan. Pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda selanjutnya, namun keputusan akhir diperkirakan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. []
Diyan Febriana Citra.