JAKARTA – Proses hukum terhadap sembilan terdakwa korupsi impor gula terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kendati mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sidang yang digelar Selasa (05/08/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika, yang menyatakan bahwa persidangan terhadap para importir tetap dilanjutkan meskipun ada perkembangan terkait status hukum Tom Lembong.
“Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” ujar Dennie.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, dan perwakilan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hotman meminta agar dakwaan terhadap kliennya dicabut, dengan alasan bahwa pelaku utama telah mendapat abolisi dan seluruh akibat hukumnya seharusnya ikut ditiadakan.
“Jadi, kami, pertama kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” kata Hotman dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa klien-kliennya dari kalangan korporasi hanya bertindak sebagai pihak yang ikut serta, bukan pelaku utama. Maka menurutnya, jika Tom Lembong telah dibebaskan dari proses hukum, semestinya perkara yang melibatkan para importir juga dihentikan.
Namun demikian, JPU tetap pada pendiriannya. Mereka menekankan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi dasar abolisi hanya menyebut nama Thomas Trikasih Lembong, tanpa menyentuh terdakwa lainnya.
“Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang,” ujar jaksa.
Meskipun sempat diminta untuk menunda sidang selama satu minggu agar menunggu arahan dari Jaksa Agung, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Hakim menyatakan bahwa kehadiran jaksa penuntut umum dalam persidangan sudah cukup mencerminkan sikap Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan perkara.
Kuasa hukum lainnya, Soesilo Aribowo, turut menanggapi keputusan tersebut. Ia menyoroti bahwa secara teori, abolisi bersifat global dan tidak berlaku terbatas hanya untuk satu individu. Ia juga mengutip Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa pihak yang turut serta dalam tindak pidana diproses secara bersama-sama.
“Abolisi itu tidak ada kalimat atau secara teoritik itu merupakan individu. Tetapi abolisi hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan,” ujarnya.
Namun hakim kembali menegaskan sikapnya bahwa abolisi hanya berlaku pada orang yang disebutkan dalam Keppres. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus ini, namun kini telah bebas setelah menerima abolisi. Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang berasal dari berbagai perusahaan importir masih harus menjalani proses hukum. Mereka antara lain berasal dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan beberapa korporasi besar lainnya. []
Diyan Febriana Citra.