JAKARTA — Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (06/02/2026), nama eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut dalam alur dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta.
Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Dayuna Ivon Muriyono, PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, saat memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pihak lainnya. Dayuna mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menyampaikan uang tersebut melalui jalur internal birokrasi Kemenaker.
“Uang tersebut beliau meminta saya untuk menyampaikan ke Bu Dirjen, dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Dayuna dalam persidangan.
Jaksa kemudian meminta klarifikasi terkait identitas menteri yang dimaksud.
“Ibu menteri. Siapa nama menterinya?” tanya jaksa.
“Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” jawab Dayuna.
Menurut keterangan saksi, uang senilai Rp 50 juta itu berasal dari Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Hery Sutanto. Dana tersebut diberikan dalam bentuk mata uang asing euro dan dimasukkan ke dalam sebuah amplop berwarna coklat. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan langsung oleh Hery, melainkan melalui perantara bernama Gunawan.
Dayuna menjelaskan bahwa dirinya sempat memeriksa isi amplop tersebut. Amplop tidak dalam kondisi tertutup dan masih ditempeli bukti penukaran uang.
“Mohon izin pak. Jadi, posisi amplop itu tidak tertutup,” kata Dayuna di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku pemeriksaan itu dilakukan karena dirinya diamanahkan oleh Hery untuk memastikan uang tersebut diterima dan disalurkan sesuai tujuan. Selanjutnya, uang setara Rp 50 juta itu diserahkan kepada Direktur Jenderal Kemenaker, Haiyani Rumondang, yang disebut akan meneruskannya kepada Ida Fauziyah. Setelah penyerahan tersebut, Dayuna mengaku melaporkan proses penyerahan kepada Hery melalui pesan singkat.
Jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait komunikasi tersebut.
“Dalam WA Saudara, ‘Assalamualaikum Pak Dir. Ini tadi Bu Dirjen Alhamdulillah sempat ke kantor, beliau baru pulang dan titipan Pak Hery sudah kami sampaikan kepada Ibu Dirjen,” kata jaksa membacakan BAP.
Dayuna membenarkan percakapan tersebut di persidangan.
Keterangan ini muncul dalam rangkaian perkara besar dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3 sejak tahun 2021.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan.
Dalam konstruksi perkara, pemerasan dilakukan melalui modus peningkatan biaya penerbitan sertifikat serta praktik pungutan “biaya nonteknis” atau undertable yang dikemas sebagai “tradisi” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Jaksa menyebutkan, Noel menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam perkara tersebut, tanpa melaporkan penerimaan itu ke KPK.
Kasus ini kini terus bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat serta eks pejabat tinggi negara, sekaligus membuka dugaan praktik sistemik dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker. []
Diyan Febriana Citra.

