Sidang Kasus Kemnaker, Sopir Bobby Ditanya soal Uang Rp 3 Miliar

Sidang Kasus Kemnaker, Sopir Bobby Ditanya soal Uang Rp 3 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Sidang perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 3 miliar yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel kembali mengungkap detail baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim secara intens menggali keterangan sopir Irvian Bobby Mahendro terkait proses penyerahan tas yang diduga berisi uang tersebut.

Sopir bernama Gilang dihadirkan untuk menjelaskan pertemuannya dengan Nur Agung, sosok yang disebut sebagai orang suruhan Noel. Gilang mengaku diperintahkan Bobby untuk mengantarkan tas yang disebut berisi dokumen.

“Kemudian, apakah saudara diminta terdakwa Bobby untuk dipegang dulu duit apa namanya tas itu atau bagaimana?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (02/03/2026).

“Langsung bertemu. Bertemu sama Nur Agung,” jawab Gilang.

Ia menjelaskan, sebelum bertemu, dirinya sempat menghubungi Nur Agung melalui pesan singkat. Namun karena tidak mendapat respons, Gilang kemudian menelepon dan memperkenalkan diri sebagai utusan Bobby yang hendak mengantar dokumen.

“Pertama saya WA dulu, saya chat, ‘Selamat pagi, Pak’. Terus beliau tidak merespons. Langsung saya telepon, dan diangkat, terus beliau, saya memperkenalkan diri, saya dari orangnya Pak Bobby mau mengantar dokumen,” jelas Gilang.

Pertemuan berlangsung di sebuah SPBU di Jakarta Pusat. Gilang datang menggunakan sepeda motor, sementara ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kendaraan yang digunakan Nur Agung.

“Saya tidak tahu, yang jelas dia dari jalan itu dia jalan kaki,” kata Gilang.

Setelah tas diserahkan, Gilang mengambil foto sebagai bukti laporan kepada Bobby. Jaksa kemudian menampilkan foto tersebut di persidangan. Dalam gambar itu, Nur Agung terlihat mengenakan kemeja batik cokelat oranye dengan tas selempang, sambil menjinjing tas yang baru diterimanya.

“Di sini Saudara katakan di BAP, saudara menyampaikan konfirmasi kepada terdakwa Bobby. ‘Menyampaikan bahwa barang yang dititipkan kepada saya telah saya berikan kepada Nur Agung’. Betul?” tanya jaksa.

Ketika didalami lebih jauh, Gilang mengaku tidak mengetahui kepada siapa tas tersebut akhirnya diserahkan. Ia juga menyebut baru mengetahui dugaan isi tas berupa uang setelah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim, melalui Hakim Anggota Alfis Setyawan, kemudian mencecar soal keyakinan Gilang terkait isi tas. “Saudara di saat menerima itu, dari sekian kali itu, saudara yakin bahwa berdasarkan pengetahuan yang saudara miliki waktu itu. Saudara yakin itu isinya dokumen?” tanya Hakim Alfis.

Gilang menjawab yakin. Hakim lalu mengilustrasikan kemungkinan isi tas jika benar berisi Rp 3 miliar dalam pecahan Rp100.000 maupun Rp50.000, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ikatan dan tentu memiliki bobot cukup berat. Gilang mengakui tas tersebut memang berat, namun tetap bersikukuh bahwa ia percaya isinya dokumen sesuai penjelasan Bobby.

“Bukan uang?” tanya Hakim Alfis.

“Bukan,” jawab Gilang.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut Noel bersama sejumlah pihak diduga memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3 hingga total Rp 6,5 miliar.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Noel juga disebut menerima Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kepada KPK.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional