JAKARTA – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Aktor tersebut dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (08/01/2026) bersama sejumlah terdakwa lain yang terjerat dalam perkara serupa. Persidangan kali ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang menyoroti dugaan praktik peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa agenda sidang lanjutan tersebut difokuskan pada pemeriksaan para terdakwa. “Sesuai jadwal begitu,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (07/01/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga dijadwalkan hadir secara langsung dalam persidangan. Kehadiran fisik para terdakwa dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan, termasuk pendalaman peran masing-masing dalam perkara yang tengah disidangkan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa saat ini Ammar Zoni dan keempat terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian teknis agar para terdakwa dapat mengikuti persidangan secara langsung di Jakarta.
“Yang bersangkutan bersama dengan teman-teman satu perkaranya berada di Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com. Ia menambahkan, pemindahan ini bersifat sementara dan hanya dilakukan untuk kepentingan persidangan.
Menurut Rika, setelah seluruh rangkaian sidang di PN Jakarta Pusat rampung, Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, yang sebelumnya menjadi lokasi penahanan mereka. Skema pemindahan tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara dengan lokasi persidangan berbeda dari tempat penahanan awal.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya telah menghadiri sidang lanjutan secara langsung di PN Jakarta Pusat. Kehadiran tersebut menjadi momen pertama bagi mereka untuk mengikuti persidangan tatap muka, setelah sebelumnya hanya mengikuti proses sidang melalui sambungan zoom meeting dari Lapas Nusakambangan.
Namun, tidak semua terdakwa dapat hadir secara langsung. Satu terdakwa lain, Ade Candra Maulana, masih mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan. Hal ini disebabkan kondisi kesehatannya yang diketahui menderita penyakit tuberkulosis (TBC). Pertimbangan medis menjadi alasan utama agar yang bersangkutan tidak dipindahkan demi mencegah risiko penularan penyakit selama proses mobilitas.
Adapun sidang yang digelar pada 18 Desember 2025 sebelumnya mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi. Para saksi tersebut terdiri atas dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota kepolisian yang memberikan keterangan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam rutan. Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap konstruksi perkara dan keterlibatan para terdakwa.
Dengan berlanjutnya sidang ini, publik kembali menaruh perhatian pada komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang diduga terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

