Sidang Kasus Suap Hakim CPO Hadirkan Marcella Santoso

Sidang Kasus Suap Hakim CPO Hadirkan Marcella Santoso

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/09/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengacara sekaligus tersangka, Marcella Santoso.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Marcella tiba sekitar pukul 10.59 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Kehadirannya sempat menjadi sorotan karena ia bukan hanya saksi, melainkan juga berstatus tersangka di perkara terpisah. Saat dimintai komentar, Marcella memilih irit bicara. “Nanti akan saya sampaikan di persidangan,” ujarnya singkat sebelum duduk di bangku pengunjung.

Selain Marcella, hadir pula mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, sebagai saksi lain. Menariknya, baik Marcella, Rudi, maupun Syafei, ketiganya menyandang status tersangka dalam kasus berbeda yang masih berkaitan dengan perkara suap hakim CPO ini.

Dalam dakwaan JPU, lima orang hakim dan pegawai pengadilan disebut menerima aliran dana suap dari kuasa hukum tiga grup besar perusahaan sawit. Tujuan suap tersebut adalah untuk memastikan tiga korporasi sawit mendapat putusan bebas (onslag) dari tuduhan korupsi ekspor CPO.

Jumlah suap yang diterima masing-masing terdakwa cukup fantastis. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar. Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Ketua majelis hakim, Djuyamto, disebut memperoleh Rp 9,5 miliar. Sementara dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tiga grup besar yang terlibat adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Masing-masing memiliki sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan distribusi minyak sawit. Dari hasil persidangan sebelumnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga grup perusahaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis sawit sekaligus memperlihatkan dugaan praktik suap dalam lingkaran peradilan. Keberadaan saksi-saksi kunci seperti Marcella Santoso dan Rudi Suparmono dinilai penting untuk membuka tabir lebih jauh mengenai alur suap serta keterlibatan pihak-pihak lain. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional