Sidang Kode Etik, Didik Putra Kuncoro Hadir di Mabes Polri

Sidang Kode Etik, Didik Putra Kuncoro Hadir di Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA – Proses penegakan disiplin internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/02/2026). Sidang tersebut digelar menyusul kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menyeret perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu.

Pantauan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, menunjukkan Didik hadir langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.41 WIB dan langsung memasuki ruang sidang. Kehadirannya menjadi perhatian karena Didik tampak mengenakan seragam dinas Polri lengkap, termasuk topi dinas perwira menengah.

Penampilan Didik dengan atribut kepolisian tersebut memunculkan sorotan tersendiri, mengingat status hukumnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, hingga sidang etik berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai alasan Didik masih mengenakan seragam dinas dalam persidangan KKEP tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dilaksanakan secara tertutup. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa saja anggota Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin dan memeriksa perkara etik tersebut. Proses etik ini juga berjalan secara paralel dengan proses pidana yang kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota itu dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi. Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/02/2026).

Isir menambahkan, langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap Didik menjadi bukti bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi oleh Polri. Menurutnya, tidak ada ruang perlindungan atau kompromi bagi personel yang terbukti melanggar hukum.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata dia.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi konsistensi Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum dan etik berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sidang etik terhadap Didik Putra Kuncoro tidak hanya menentukan nasib karier yang bersangkutan di institusi Polri, tetapi juga menjadi cerminan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan internal. Putusan Komisi Kode Etik Polri nantinya dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan tidak dengan hormat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional