Sidang Komdigi Berlanjut, Terdakwa Bacakan Pleidoi

Sidang Komdigi Berlanjut, Terdakwa Bacakan Pleidoi

JAKARTA – Proses hukum terhadap kasus pengamanan jaringan judi online skala besar Komdigi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (30/07/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa yang terbagi dalam empat klaster berbeda. Kompleksitas perkara ini menandai betapa terorganisasinya aktivitas judi online di balik layar digital.

“Hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda pembelaan terdakwa,” ungkap Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Perkara Komdigi bukan sekadar persoalan aktivitas ilegal di ruang digital, tetapi juga mengungkap jaringan dan keterlibatan individu lintas sektor yang terbagi dalam empat klaster. Masing-masing klaster menggambarkan peran spesifik yang mendukung operasional situs judi daring tersebut.

Klaster pertama adalah klaster koordinator, yang berisi aktor-aktor pengendali utama kegiatan operasional. Empat terdakwa dalam klaster ini adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Peran mereka disebut vital dalam menjaga jalannya sistem pengamanan jaringan.

Klaster kedua terdiri atas mantan pegawai Komdigi. Mereka antara lain: Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya struktur kerja yang menyerupai perusahaan profesional, meski beroperasi dalam ranah ilegal.

Klaster ketiga, yakni klaster agen, memperlihatkan bagaimana Komdigi memperluas jangkauan pasar lewat jalur distribusi. Agen-agen tersebut mencakup nama-nama seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William atau Acai. Mereka diduga berperan dalam mendekati pengguna akhir dan memasarkan layanan judi secara agresif.

Yang tak kalah serius adalah klaster keempat, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Mereka diduga menjadi bagian dari strategi finansial untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, termasuk dalam bentuk investasi dan transaksi lintas rekening.

Kejahatan terorganisir seperti Komdigi, menurut sejumlah pakar hukum, merupakan tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena menyangkut unsur digital, lintas batas, serta keterlibatan banyak pihak. Sidang pleidoi kali ini menjadi penting untuk menggali lebih dalam motif, peran, dan tingkat pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Sementara itu, publik terus menyoroti keterlibatan individu dari berbagai latar belakang. Termasuk munculnya kasus terpisah mengenai ASN DKI Jakarta yang terindikasi bermain judi online, memperlihatkan dampak meluas fenomena ini hingga ke instansi pemerintahan.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan putusan sela dan agenda lanjutan. Proses hukum ini menjadi cermin dari upaya serius memberantas praktik judi online, sekaligus menguji ketangguhan sistem peradilan dalam menindak kejahatan digital modern. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional