JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026), dengan menghadirkan mantan staf khusus Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam persidangan, Taufan menegaskan tidak memiliki pengetahuan terkait pokok dakwaan yang menjerat terdakwa.
Kehadiran Taufan menjadi sorotan dalam sidang lanjutan yang juga mengulas peran para pihak dalam pengadaan perangkat digital pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Di hadapan majelis hakim, ia mengonfirmasi pernah menjabat sebagai staf khusus presiden pada 2019–2020, sementara Ibrahim Arief dikenal sebagai konsultan teknologi informasi di kementerian tersebut.
“Pernah jadi staf khusus atau apa ya?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.
“Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020,” jawab Taufan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa, (07/04/2026).
Saat dimintai penjelasan mengenai hubungan profesional dengan terdakwa, Taufan menyebut dirinya mengetahui posisi Ibam hanya sebagai konsultan teknologi untuk pengembangan sistem di lingkungan Kemendikbudristek.
“Yang saya tahu sebagai itu tadi, konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya,” jawab Taufan.
Namun, ketika majelis hakim mempertegas apakah dirinya mengetahui substansi perkara yang didakwakan kepada Ibrahim Arief, Taufan memberikan jawaban tegas.
“Untuk pertegas, kalau dari saksi untuk hal-hal yang dituduhkan atau didakwakan kepada Pak Ibrahim memang Saudara tidak ada pengetahuan ya?” tanya hakim.
“Tidak ada pengetahuan,” jawab Taufan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang menyeret tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jaksa mendakwa ketiganya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga laptop sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sekitar Rp621 miliar.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang menjadi perhatian publik tersebut. []
Redaksi05

