JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (06/04/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan enam orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dibuka untuk umum dan difokuskan pada pendalaman keterangan saksi terkait dugaan aliran dana serta mekanisme pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI).
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Silakan JPU menghadirkan para saksi,” ujar majelis hakim, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (06/04/2026).
Dalam perkara ini, Noel duduk sebagai terdakwa bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Sebagian besar terdakwa diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker RI.
Majelis hakim juga memastikan kondisi kesehatan para terdakwa memungkinkan persidangan tetap berjalan. “Saudara Immanuel sehat? Bisa dilanjutkan persidangan hari ini? Untuk permohonan izin berobat saudara masih dalam proses administrasi. Nanti akan majelis jelaskan setelah persidangan selesai,” kata majelis hakim.
Persidangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sebelumnya menjerat Noel dan sejumlah pihak atas dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Berdasarkan dakwaan jaksa pada sidang perdana, praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat. Pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) diduga diminta membayar pungutan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa juga mendalilkan Noel menerima uang sebesar Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan publik strategis di bidang ketenagakerjaan. Keterangan enam saksi pada sidang hari ini diperkirakan akan menjadi penentu dalam menguatkan konstruksi dakwaan jaksa terhadap para terdakwa. []
Redaksi05

