JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bersiap menggelar persidangan perdana terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara fantastis, yakni mencapai Rp 285 triliun. Sidang dijadwalkan berlangsung dua tahap pada pekan depan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (03/10/2025), sidang perdana akan digelar Kamis (09/10/2025) dan Senin (13/10/2025). Agenda awal adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (09/10/2025), yaitu Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
Sementara itu, lima terdakwa lainnya akan disidangkan pada Senin (13/10/2025), yakni Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan pada Rabu (01/10/2025). Dokumen-dokumen kasus dibawa menggunakan dua troli, menandakan tebalnya berkas yang berisi detail dugaan perbuatan para terdakwa.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 285,1 triliun. Jaksa akan memaparkan secara rinci dalam dakwaan mengenai skema ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga dasar yang diduga dilakukan para terdakwa,” ujar Safrianto di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan luas lantaran nilainya termasuk terbesar dalam sejarah perkara korupsi di Indonesia. Publik menanti bagaimana majelis hakim dan penuntut umum membongkar konstruksi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan sejumlah eks pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Selain dampak langsung berupa kerugian keuangan negara, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola sektor energi nasional. Pemerhati kebijakan energi menilai persidangan ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang.
Sidang yang digelar pekan depan diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara serta posisi strategis para terdakwa dalam perusahaan energi pelat merah. []
Diyan Febriana Citra.