JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/03/2026), menghadirkan Irawan Prakoso, sosok yang disebut sebagai orang dekat Mohamad Riza Chalid, sebagai saksi utama pada sesi pertama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra, menegaskan agenda awal persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi tersebut. “Sesi pertama khusus Pak Irawan Prakoso,” ujar Triyana Setia Putra dalam persidangan.
Irawan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Irawan mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Mohamad Riza Chalid dan pernah bekerja di perusahaan milik tokoh tersebut.
“Saya pernah kerja di perusahaan Pak Riza Chalid,” kata Irawan.
Meski demikian, pada sidang kali ini ia menyatakan statusnya sebagai pihak swasta, meskipun mengenal kedua terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Keterangan Irawan dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Pada sesi kedua persidangan, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan anak Mohamad Riza Chalid yang juga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, bersama dua saksi lain, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN dan Direktur Utama (Dirut) PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Ketiga nama tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus serupa. Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM disebut menjadi salah satu sumber kerugian negara yang mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam dakwaan yang masih satu rangkaian dengan perkara sebelumnya, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,4 triliun serta 2,7 miliar dolar AS. Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi besar di sektor energi yang menyita perhatian publik.
Informasi mengenai jalannya persidangan ini disampaikan sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (31/03/2026), dengan fokus pada pemeriksaan saksi kunci yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak yang telah lebih dahulu divonis.
Sidang lanjutan ini diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru terkait mekanisme pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis tersebut. []
Redaksi05

