JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/07/2025). Dalam agenda kali ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak terdakwa.
Nikita tiba di pengadilan pada pukul 10.27 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang dipadukan dengan kemeja putih serta rok abu-abu dan sepatu high heels hijau. Kehadirannya menarik perhatian awak media dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Sidang hari ini menghadirkan beberapa saksi dari pihak Nikita, termasuk dr. Oky Pratama, seorang dokter estetika dan pengusaha asal Jambi yang dikenal luas di dunia kecantikan Indonesia. Ia tiba di lokasi lebih awal, sekitar pukul 10.18 WIB.
Sementara itu, saksi lain yang dijadwalkan hadir, yakni influencer dengan akun media sosial “Dokter Detektif” atau Doktif yang diketahui merupakan milik dr. Samira, pemilik merek skincare Glafidsya tidak dapat menghadiri persidangan karena tengah berada di Korea Selatan.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, telah lebih dulu tiba di lokasi pada pukul 09.57 WIB. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus yang menyeret Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.
Sidang sebelumnya, yang menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), berjalan panas. Reza dan suaminya memberikan kesaksian yang kemudian dibantah oleh pihak terdakwa.
Usai sidang, Nikita menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Ia mengaku kesaksian Reza dan suaminya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kalau yang saya dengar, banyak ngarangnya dan banyak salahnya,” ujar Nikita dengan nada tegas.
Ia juga membantah tuduhan bahwa asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, pernah meminta uang tutup mulut dari Reza Gladys. Nikita justru mengklaim bahwa dalam rekaman yang beredar, Mail tidak menuntut uang, melainkan meminta Reza menyebutkan nominal tertentu.
“Terus yang dia bilang tadi, katanya Mail meminta uang. Padahal Mail tidak pernah meminta uang. Tapi Mail desak sama si Reza ini untuk menyebutkan nominal. Sesuai sama rekaman yang sudah beredar,” lanjutnya.
Perbedaan versi antara pelapor dan terdakwa ini menjadi fokus perhatian dalam sidang. Publik kini menantikan fakta-fakta berikutnya yang akan terungkap dalam proses hukum yang masih berjalan ini. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan. []
Diyan Febriana Citra.