Sidang MK: DPR RI Sebut Status Bencana Berdasarkan Data Objektif

Sidang MK: DPR RI Sebut Status Bencana Berdasarkan Data Objektif

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa mekanisme penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah disusun secara konstitusional, objektif, dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (07/04/2026), terkait gugatan terhadap norma penetapan status bencana.

Keterangan DPR RI dibacakan Sarifuddin Sudding dalam sidang yang berlangsung secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, DPR RI menekankan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah memuat parameter yang jelas dan terukur sebagai dasar penetapan status darurat.

Indikator yang dimaksud meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. DPR RI menilai seluruh unsur tersebut bersifat limitatif sehingga wajib dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Dengan demikian, penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan pembentukan UU tersebut tidak terlepas dari tingginya intensitas bencana di Indonesia pada periode 1997 hingga 2005. Rentetan peristiwa besar, termasuk gempa bumi dan tsunami Aceh pada 2004 serta gempa di Nias dan Simeulue pada 2005, menjadi landasan penting lahirnya sistem penanggulangan bencana yang lebih komprehensif dan terstruktur.

Menurut DPR RI, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan keadaan darurat, tetapi juga mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi secara terpadu dan berkelanjutan.

DPR RI juga memaparkan bahwa penetapan status keadaan darurat bencana dilakukan melalui proses berbasis data faktual. Tahapan itu diawali dengan pengkajian cepat dan tepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

“Penetapan tersebut memiliki implikasi penting terhadap sistem komando, mobilisasi sumber daya, penggunaan anggaran negara maupun daerah, serta pemberlakuan berbagai kemudahan akses dalam penanganan darurat,” jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.

“Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan kebijakan pemerintahan (policy decision) yang harus didasarkan pada data faktual serta analisis yang komprehensif,” demikian disampaikan Sarifuddin, sebagaimana diberitakan Sumselpost, Selasa, (07/04/2026).

Selain menegaskan aspek legalitas, DPR RI berpandangan bahwa pendelegasian aturan teknis lebih lanjut kepada Peraturan Presiden (Perpres) merupakan bentuk delegasi kewenangan yang sah dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas dan kecepatan respons pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat yang terus berkembang.

DPR RI juga memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan aturan tersebut karena mekanisme teknis, termasuk pengkajian cepat dan penetapan status darurat, telah diatur dalam peraturan pemerintah dan pedoman operasional BNPB.

Di sisi lain, DPR RI menilai usulan perubahan norma dari para pemohon justru berpotensi mengaburkan kepastian hukum. Perubahan terhadap frasa yang bersifat limitatif dinilai dapat membuka ruang diskresi yang terlalu luas sehingga berisiko menimbulkan subjektivitas dalam penetapan status bencana di masa mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional