Sidang Nadiem: Vendor Akui Dapat Info Pengadaan Chromebook dari Google

Sidang Nadiem: Vendor Akui Dapat Info Pengadaan Chromebook dari Google

Bagikan:

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (09/03/2026). Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Imam mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah menerima informasi mengenai rencana pengadaan perangkat Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Informasi tersebut disebut berasal dari pihak Google melalui seorang karyawan bernama Ganis Samoedra yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan saat jaksa penuntut umum Roy Riady membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Imam yang dibuat pada 11 September 2025. Jaksa kemudian meminta klarifikasi mengenai isi dokumen tersebut di persidangan.

“Pak Iwanto menyampaikan pada saat itu terkait dengan orang bernama Ganis ini untuk mengikuti pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021, benar?” tanya JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (09/03/2026).

“Betul,” jawab Imam.

Imam menjelaskan bahwa informasi tersebut pertama kali ia terima dari salah satu karyawannya, Iwanto, yang menjabat sebagai manajer produk baru di PT Evercoss Technology Indonesia. Iwanto melaporkan adanya tawaran kerja sama dari pihak Google terkait rencana produksi laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Dalam pembacaan BAP di persidangan, jaksa menyebutkan bahwa laporan tersebut diterima Imam pada awal 2021.

“Pada awalnya sekitar bulan Januari 2021, saya mendapatkan laporan dari Saudara Iwanto, manajer produk baru PT Evercoss Technology Indonesia, yang menyampaikan adanya tawaran dari karyawan Google atau nama Saudara Ganis untuk memproduksi Chromebook,” kata jaksa membacakan BAP.

Imam membenarkan isi dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat itu perusahaan yang dipimpinnya belum pernah memproduksi laptop Chromebook sebelumnya. Oleh karena itu, pihak Google sempat berkunjung ke fasilitas produksi Evercoss untuk mengecek kesiapan perusahaan dalam memproduksi perangkat tersebut.

Selain itu, Evercoss juga diminta untuk memproduksi laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome lengkap dengan fitur manajemen perangkat yang dikenal sebagai Chrome Device Management (CDM).

Dalam keterangannya di persidangan, Imam juga menegaskan bahwa pada awalnya ia tidak mengetahui bahwa rencana produksi Chromebook tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di Kemendikbudristek.

Menurut Imam, perusahaan mempertimbangkan tawaran tersebut karena kondisi bisnis yang sedang sulit pada masa pandemi Covid-19. Penurunan penjualan saat itu membuat perusahaan berusaha mencari peluang kerja sama baru agar kegiatan produksi tetap berjalan.

“Saya mengatakan, selama itu masih bisa ada sedikit untung atau BEP, kami kerjakan saja karena pada saat itu pasca Covid-19 kami sedang drop sekali penjualan dan ada ancaman PHK karyawan,” jelas Imam.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyoroti informasi yang diterima Evercoss terkait rencana pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut bahwa informasi tersebut diduga sudah disampaikan sebelum pengadaan melalui sistem e-katalog dimulai.

“Berdasarkan informasi dari laporan Pak Iwan ini juga menyampaikan bahwasanya ada pihak Kemendikbudristek yang tidak diketahui namanya mengarahkan para principal termasuk Evercoss untuk memproduksi Chromebook, sedangkan pada saat itu pengadaan e-katalog belum dimulai. Ada penyampaian seperti itu?” cecar jaksa.

“Betul,” jawab Imam singkat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, PT Evercoss Technology Indonesia disebut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp341.060.432,39.

Kasus ini sendiri menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga menduga Nadiem bersama pihak lainnya telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome milik Google.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional