JAKARTA — Perjalanan panjang sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali berlanjut. Setelah 17 pekan berjalan, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak baru dengan agenda pembacaan duplik, atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada Kamis (23/10/2025) pukul 09.00 WIB.
“Sidang dengan agenda duplik dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pukul 09.00 WIB,” tertulis dalam laman perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Dalam agenda sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Nikita dan tim hukumnya.
“Pada prinsipnya, penuntut umum menolak semua nota pembelaan dan segala sesuatu yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa, kecuali yang diakui secara tegas,” kata jaksa saat membacakan repliknya, Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif yang membahas produk kecantikan Glafidsya, milik dokter Reza Gladys, pada Oktober 2024. Dalam video itu, pemilik akun, Samira, menilai kandungan produk tidak sesuai klaim dan mengajak publik berhenti membelinya. Setelah itu, Reza sempat meminta maaf secara terbuka di media sosial.
Namun, situasi memanas ketika Nikita Mirzani muncul lewat siaran langsung di akun @nikihuruhara, menuding produk Glafidsya berpotensi menimbulkan kanker kulit. Ia juga mengajak warganet memboikot produk tersebut. Tak lama kemudian, melalui asistennya Ismail Marzuki, Nikita disebut meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk milik Reza.
Reza yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar, sebelum kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang duplik yang digelar hari ini menjadi salah satu tahap penting menjelang vonis akhir. Publik menantikan apakah Nikita akan menyampaikan pembelaan baru atau tetap pada argumen sebelumnya. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan figur publik yang kerap menuai kontroversi. []
Diyan Febriana Citra.

