Sidang Noel Berlanjut, Jaksa Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Pemerasan K3

Sidang Noel Berlanjut, Jaksa Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Pemerasan K3

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dijadwalkan kembali digelar pada Senin (09/02/2026), dengan agenda utama pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus). “Agenda, pemeriksaan saksi dari JPU,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (08/02/2026).

Sejak persidangan dimulai, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap menghadirkan saksi-saksi untuk mengurai konstruksi perkara. Hingga saat ini, sembilan saksi telah diperiksa di hadapan majelis hakim. Mereka berasal dari unsur internal Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (06/02/2026), dua pejabat di lingkungan Kemnaker memberikan kesaksian penting. Mereka adalah Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021–2024, Amarudin, serta PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayuna Ivon Muriyono. Keduanya memaparkan mekanisme dugaan pemerasan, termasuk pola aliran dana yang mengalir ke para terdakwa.

Kesaksian tersebut memperkuat dakwaan jaksa bahwa praktik pemungutan uang tidak sah telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam konstruksi perkara, pemerasan disebut terjadi sejak 2021 dengan modus penggelembungan biaya penerbitan sertifikat K3. Sistem tersebut kemudian menjadi pola yang terus dijalankan dalam proses layanan publik di sektor ketenagakerjaan.

Dalam sidang dakwaan perdana pada Senin (19/01/2026), jaksa mengungkapkan bahwa Noel bersama sejumlah pihak lain diduga menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyatakan:

“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa juga membeberkan adanya praktik “tradisi” pemungutan biaya nonteknis atau undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Dalam pola tersebut, pemohon sertifikasi melalui PJK3 diminta membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk proses penerbitan maupun perpanjangan.

Secara khusus, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jaksa menegaskan:

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Atas dasar itu, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Persidangan lanjutan hari ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional