Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Kamis Ini

Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Kamis Ini

Bagikan:

JAKARTA — Aktor sinetron Muhammad Amar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan digelar pada Kamis (23/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Perkara dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini menempatkan Ammar Zoni sebagai salah satu dari enam terdakwa yang akan diadili bersama. Selain Ammar, terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Agenda sidang perdana kali ini ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Sidang akan bersifat terbuka untuk umum.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni. Petugas menemukan adanya kejanggalan dalam gerak-gerik Ammar hingga akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ammar tidak beraksi sendiri. Ia diduga berperan sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu dan tembakau sintetis bersama kelima terdakwa lainnya.

Pihak berwenang juga mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aktivitas terlarang itu dengan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pantauan petugas. Ammar Zoni disebut memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Ammar sedang menjalani hukuman empat tahun penjara akibat kasus narkoba sebelumnya. Ia bahkan baru saja menjalani vonis tersebut ketika kembali tersandung perkara baru ini. Jaksa diketahui telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan sebelumnya.

Sebagai langkah pengamanan tambahan, pihak Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, bersama lima narapidana lain, guna mencegah potensi pengulangan tindak pidana serupa di rutan.

Kasus ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, Kemenkumham mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi berat terhadap 52 pegawai serta memecat 17 oknum petugas akibat temuan barang terlarang di sejumlah lapas dan rutan.

Sidang Ammar Zoni diperkirakan akan menarik perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai figur publik yang pernah mendapat simpati masyarakat karena sempat menyatakan ingin berubah. Namun, kasus terbarunya ini justru menimbulkan kekecewaan di kalangan penggemar dan publik luas yang berharap ia bisa bangkit dari masa lalunya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional