JAKARTA – Persiapan persidangan empat terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025, memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal sidang perdana, yakni pada 16 Desember 2025.
Keempat terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar akan diadili dalam satu berkas perkara. PN Jakarta Pusat memastikan seluruh administrasi telah selesai diproses oleh bagian kepaniteraan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah teregistrasi secara resmi. “Benar bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).
Menurut data pengadilan, perkara itu tercatat dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang perdana akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri SH MH, dengan dua anggota, yaitu H Sunoto SH MKn dan Dr Rosana Kesuma Hidayah SH MSi. Penunjukan majelis dilakukan setelah seluruh berkas pelimpahan dari kejaksaan dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara keempat terdakwa pada Senin (08/12/2025). Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses peradilan setelah beberapa bulan berkas berada dalam tahap penelitian.
Para terdakwa diduga menyebarkan ajakan yang berpotensi memicu tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada aksi Agustus 2025. Atas dasar itu, mereka didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Dakwaan diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyertaan.
Selain itu, alternatif dakwaan lain berupa Pasal 160 KUHP serta ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014. Seluruh dakwaan tersebut disusun untuk mengakomodasi kemungkinan keterlibatan para terdakwa dalam dugaan penghasutan maupun aktivitas yang menyeret kelompok rentan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat beberapa kali Delpedro menyampaikan keluhan mengenai proses hukum yang dijalaninya. Ia pernah menuliskan surat terbuka yang berisi pernyataan, “Saya ingin diadili, bukan diendapkan di meja jaksa.”
Dengan ditetapkannya jadwal persidangan, proses pembuktian akan segera dimulai. Pengadilan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan sesuai prinsip peradilan terbuka. []
Diyan Febriana Citra.

